CPNS 2019
Jadwal Penerimaan PPPK/P3K 2019 dan CPNS 2019 Usai Pemilu 2019? Cek Syarat, Formasi dan Tahapannya
Jadwal penerimaan PPPK 2019 atau P3K 2019 serta Pendaftaran CPNS 2019 rencananya mulai setelah Pemilu 2019. Cek syarat, formasi dan tahapannya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal penerimaan PPPK 2019 atau P3K 2019 serta Pendaftaran CPNS 2019 rencananya mulai setelah Pemilu 2019. Cek syarat, formasi dan tahapannya.
Rencananya, sesuai Pemilu 2019, pemerintah akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.
Pendaftaran CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini dinantikan sejumlah orang.
Meski demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.
Baca: Resmi! Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka via Link sscn.bkn.go.id untuk Wilayah Ini, Cek Syarat Khususnya
Namun, dikutip TribunStyle.com dari kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019), rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.
Baca: PENGUMUMAN Hasil UTBK 2019 Mulai 23 April 2019, Cek Hasilnya di Link pengumuman-utbk.ltmpt.ac.id
Baca: Zodiak Hari Ini Selasa 23 April 2019, Aries, Gemini & Cancer Hati-hati Kesehatan, Kalau Pisces Aman
Baca: Mertua Syahrini Bangun Bisnis Megah Meski Ayah Reino Barack, Rosano Barack Petinggi di 5 Perusahaan
Baca: VIDEO Klip Duet Ayu Ting Ting & Penyanyi Turki Keremcem Tersebar, Umi Kalsum Bocorkan Ini
Baca: Link Pengumuman Hasil UTBK Gelombang Pertama SBMPTN 2019 Dibuka Mulai Hari Ini

Adapun berikut informasi lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.
1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
3. Peluang bagi eks tenaga honorer
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.
Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
