Perda Ramadan

Kurungan Tiga Bulan atau Denda Rp 50 Juta Bila ada Rumah Makan yang Buka Sebelum 17.00 Wita

Sementara, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengungkapkan, untuk rumah makan, restoran siap saji

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
Blitz edisi cetak Sabtu (4/5/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sementara, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat mengungkapkan, untuk rumah makan, restoran siap saji dan sejenisnya di Banjarbaru, jam operasional mulai dari pukul 17.00 Wita hingga imsak.

Demikian juga untuk warung, depot, rombong dan sejenisnya.

Baca: 50 Contoh Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 1440 H/2019 Cocok Untuk Instagram Whatsapp Facebook

Baca: Luna Maya Dirangkul Pria Bule Saat Syahrini dan Reino Barack Gelar Resepsi Pernikahan

Sesuai dengan ketentuan sanksi pidana pasal lima, disebutkannya barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1), (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000.

Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2), dan (3) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 15 (hari) dan atau denda paling banyak Rp.100.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) adalah pelanggaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved