Dana BOS
Bagian ini yang Membedakan Juknis Nomor 3 Tahun 2019 dan Juknis Nomor 1 Tahun 2018
Dalam Juknis Nomor 3 Tahun 2019, tidak tercantum tentang pembelian minum dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sementara Sekretaris MKKS SMP/MTs Banjarbaru, Fitriansyah, mengaku bingung.
Dalam Juknis Nomor 3 Tahun 2019, tidak tercantum tentang pembelian minum dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
Ini berbeda dengan Juknis Nomor 1 Tahun 2018.
Namun dalam juknis sekarang tidak ada kata-kata yang melarang pembelian makan minum dengan menggunakan dana BOS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Muhammad Aswan, mengatakan sudah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah mengenai penggunaan dana BOS, baik SD maupun SMP.
Baca: Kemarahan Billy Syahputra Saat Hilda Vitria Bilang ini, Iis Dahlia dan Uya Kuya Langsung Bereaksi
Baca: Terlanjur Berutang Kue untuk Para Guru, Kepala SDN Bingung Membayar Sejak Keluar Juknis Dana BOS
Baca: Hasil UTBK SBMPTN Gelombang I Sudah Bisa Diakses, Klik Link pengumuman-utbk.ltmpt.ac.id
Baca: Fotonya Sempat Beredar di Medsos, Pria yang Merampok Ibu Hamil Ini Akhirnya Ditangkap Polsek Kurau
Baca: Nasib Karier Nyanyi Krisdayanti Seusai Lolos DPR RI Diungkap Maia Estianty, Ibu Aurel Sebut Darah
“Sesuai petunjuk, biaya makan dan minum tidak dianggarkan. Makan minum bawa dari rumah saja. Sementara ini kami juga coba untuk mencari solusi pemikiran seperti apa," ujarnya.
Dia tidak menampik adanya keluhan, ada pihak sekolah yang terlanjur sudah berhutang.
BOS ini pencairannya tiga bulan sekali.
"Ternyata ada petunjuk baru, jadi problem. Kami akan diskusikan lagi dan telaah ke pimpinan. Memang harus dicarikan solusi. Kami konsultasikan juga nanti ke provinsi. Menunggu arahan kebijakan dari pusat," katanya.