Idulfitri 2019

Jadwal Pencairan THR untuk PNS dan TNI/Polri di Lebaran 2019 Ditetapkan, Simak Rinciannya

Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, anggota TNI dan Polri sudah ditetapkan. Simak rincian yang bakal didapat.

Editor: Murhan
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi investasi THR 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, anggota TNI dan Polri sudah ditetapkan. Simak rincian yang bakal didapat.

Ya, Pemerintah memastikan jadwal membayarkan THR pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Kepastian jadwal pencairan THR untuk PNS, TNI dan Polri ini disampaikan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Baca: Tata Cara Berbuka & Jadwal Buka Puasa Hari Ini 3 Ramadhan 1440 H di Jakarta, Surabaya & 32 Kota Lain

Baca: Sosok Naja, Peserta Hafiz Indonesia 2019 di RCTI yang Hafal 30 Juz Alquran Meski Lumpuh Otaknya

Baca: Ini Doa 10 Hari Pertama Ramadhan 2019 / 1440 H Fase Rahmat Allah SWT, Bahasa Arab & Latin Lengkap

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019 nanti pada akhir Mei 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kepastiannya pembayarannya adalah pada tanggal 24 Mei nanti.

"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Ia menjelaskan, THP ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.

"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan.
Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah telah mengumumkan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan cair.

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, THR lebaran untuk PNS dipastikan cair pada tanggal 24 Mei 2019.

Namun, belum diketahui berapa besar nilainya.

Pencairan THR PNS dibahas dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Jokowi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, mengungkapkan bahwa THR PNS cair pada tanggal 24 Mei.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Ketika ditanya besarnya jumlah atau rincian THR, Syafruddin mengaku belum mengetahuinya.

Syafruddin menyarankan untuk bertanya langsung pada Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengenai besar THR PNS tahun ini.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke berbagai perusahaan, Selasa (20/6/2017).
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke berbagai perusahaan, Selasa (20/6/2017). (Banjarmasinpost.co.id/Ibrahim Ashabirin)

Tahun lalu, seperti yang dilansir Kompas.com, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Komponen tersebut tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.

Meski begitu, Syafruddin belum mengetahui apakah komponen THR tahun ini sama dengan komponen THR tahun lalu atau tidak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyebutkan perkiraan kapan THR cair.

Pada konferensi pers 19 Maret lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sebelum lebaran.

"Kalau Lebaran jatuh 5 Juni 2019 dan kalau enggak salah ada libur bersama akhir Mei, kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, mengenai gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani juga telah menyebutkan tanggal cairnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahun, gaji ke-13 dicairkan setiap 1 Juli.

Menurut Sri Mulyani, jadwal itu tidak ada perubahan setiap tahun sejak 10 tahun lalu.

Baca: Tata Cara Berbuka & Jadwal Buka Puasa Hari Ini 3 Ramadhan 1440 H di Jakarta, Surabaya & 32 Kota Lain

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved