Berita Jakarta
Begini Alasan Kenapa KPI Minta Stasiun Televisi Stop Penayangan Iklan Hago, 6 Stasiun TV Kena Sanksi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran, terutama stasiun televisi, untuk menghentikan penayangan iklan aplikasi permainan Hago.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran, terutama stasiun televisi, untuk menghentikan penayangan iklan aplikasi permainan Hago.
Menurut Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah, tayangan iklan Hago tidak sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku di masyarakat Indonesia.
"Dalam iklan tersebut ditampilkan adegan guru di sebuah lembaga pendidikan yang memperlakukan murid yang terlambat masuk dengan cara spesial. Perlakuan itu dikarenakan murid menang dalam permainan game dengan guru," ujar Nuning dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2019).
Ia menganggap adegan seorang guru memperlakukan murid secara spesial karena menang dalam sebuah permainan online adalah bentuk pelanggaran tayangan.
Nuning juga mengungkapkan bahwa iklan yang beredar di sejumlah stasiun televisi, seperti MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV, dan Trans 7 itu telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 Ayat (4) huruf h yang menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
Baca: Jangan Lakukan! Berucap Kalimat Sederhana Ini Saat Puasa di Arab, Anda Bisa Dipenjara 7 Tahun
Baca: WAWANCARA EKSLUSIF: Ketua IDI dr Muhammad Amin Terkait Tunjangan Dokter Puskesmas di Kotabaru
Baca: Meski Ada VAR, Inilah Daftar Kesalahan Wasit di Liga Italia - Ternyata Juventus Paling Diuntungkan
Dengan demikian, KPI memberikan sanksi tertulis kepada enam stasiun televisi yang menayangkan iklan Hago.
Nuning juga menegaskan, meskipun memenuhi syarat administratif tayang iklan berupa surat tanda lulus sensor (STLS), setiap iklan yang tayang secara substansi harus menghormati etika yang berlaku di masyarakat.
"Apalagi setting cerita iklan tersebut berada di lembaga pendidikan," ujar Nuning.
Selain itu, Nuning meminta seluruh lembaga penyiaran untuk segera melakukan evaluasi internal atas program siaran iklan yang ditayangkan dengan senantiasa menyampaikan pesan positif pada setiap tayangan yang ditampilkan dan tetap mengacu pada Pedoman Perlaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Hago Minta Maaf
Ular Sebesar Pohon Muncul di Pintu Air Karet Tanah Abang, Videonya Jadi Viral |
![]() |
---|
Rumah Mewah di Jakarta Dijual Online, Ada yang Dilelang Mulai Rp 15,5 Miliar hingga Rp 51,7 Miliar |
![]() |
---|
HARI Ini Uji Coba Flyover Lenteng Agung dan Tanjung Barat, Pengendara Dilarang Berfoto-foto |
![]() |
---|
Ipar Presiden Soeharto Wismoyo Arismunandar Meninggal, Pernah Jabat KSAD 1993 - 1995 |
![]() |
---|
Dari 3 Angkatan, Perwira Tinggi TNI AD Terbanyak Dimutasi Panglima TNI, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|