Berita Kalbar
Gubernur Minta Pejabat Bermasalah di Pemprov Kalbar Istirahat, 10 Kepala OPD Minta Pensiun Dini
Ia juga mengatakan saat ini pemprov telah melakukan proses open biding terhadap delapan jabatan pimpinan tingggi pratama.
Pengamat kebijakan Pemerintah, M Sabran Ahyar menilai Gubernur sepenuhnya punya hak memilih orang yang tepat menempati posisi dan jabatan strategis di pemerintahan provinsi.
Berikut analisanya:
"Saya menilai Gubernur Kalimantan Barat berhak untuk memilih orang-orang untuk menempati posisi-posisi di lingkungan pemerintah provinsi Kalbar untuk bersama-sama menjalankan seluruh agenda pembangunan yang tertuang dalam visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar.
Baca: Didiagnosa Kena Penyakit Mematikan, Hotman Paris Langsung Panggil Anak-anak, Bagi-bagi Warisan?
Asas right man on the right place merupkan hal yang utama yang akan dipilih untuk menopang kinerja Gubernur Kalbar yang sangat mengedepankan sikap transparan, akuntable, dan goodgoverment.
Menurutnya hal tersebut tentu harus mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk mencapai pembangunan yang merata dan memberikan kesejahteran untuk seluruh masyarakat Kalbar.
Selama delapan bulan terakhir sudah terasa beberapa gebrakan dari kebijakan yang diambil oleh Gubenur Kalbar dan Wakil Gubernur Kalbar dalam memimpin Kalbar, utamanya teruntuk masyarakat menengah ke bawah.
Capaian tersebut menurut saya sudah tentu akan menjadi pertanggung jawaban gubernur kepada masyarakat yang mengantarkanya sebagai Gubernur Kalbar.
Kendati demikian, kita juga memberikan catatan bahwa setiap penentuan pejabat di lingkungan pemprov kalbar janganlah atas di dasari asas kolusi dan nepotisme.
Karena figur Sutarmidji yang dulu pernah memimpin Kota Pontianak selama sepuluh tahun ini dikenal juga sangat jeli menentukan tim worknya untuk merealisasikan visi misinya selama lima tahun ke depan.
Harapan saya Gubernur Sutarmidji harus terus maju dengan melandasi aturan-aturan hukum yang berlaku. Setiap program kerja yang direalisasikan harus betul-betul dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,"
Hukuman Disiplin ASN
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a.hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.teguran lisan;
b.teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sumber: PP RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Gubernur Sutarmidji Istirahatkan Pejabat Bermasalah di Pemprov, 10 Kepala OPD Minta Pensiun
