Tunjangan Hari Raya
Hari Libur, Disnaker Tetap Buka Posko Pengaduan
Kabid Hubungan Pembinaan Industrial Dinas dan Jaminan Sosial Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Lefina Yohana
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kabid Hubungan Pembinaan Industrial Dinas dan Jaminan Sosial Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Lefina Yohana menjelaskan, sebanyak 1.400 perusahaan di Banjarmasin itu terdiri dari jenis kecil, sedang dan besar.
Masalah pengaduan THR karyawan yang tidak dibayar perusahaan saat ini menjadi fokus dari dinas tenaga kerja.
“Kalau tak ada karyawan yang melaporkan ke posko pengaduan, kita anggap tak ada masalah pembayaran THR,” katanya.
Dijelaskannya, pada 2018 lalu, ada empat pekerja dari empat perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja karena THR-nya belum dibayar.
Dari pihak dinas tenaga kerja menyarankan pekerja menunggu sampai setelah lebaran apakah ada pembayaran atau tidak.
Baca: Beda Mencolok Sifat Ashanty dan Krisdayanti Dibongkar Anang Hermansyah, Ayah Aurel Ternyata
Baca: THR Banyak Bermasalah bagi Pekerja Kurang Satu Tahun, Simak Permenaker No 6 Tahun 2016
Baca: Tuding Raffi Ahmad Telantarkan Nagita Slavina dan Rafathar, Mama Rieta Berang dan Lakukan Ini
Baca: Ancaman Muzdalifah pada Fadel Islami, Bakal Lakukan Ini Jika Terbukti Nikah Karena Incar Harta
“Usai lebaran empat karyawan perusahaan tersebut, ternyata tidak datang ke posko pengaduan. Untuk itu kita anggap tak ada masalah THR bagi perusahaan di Banjarmasin,” katanya.
Menurutnya, posko pengaduan THR sudah dibuka Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas sebesar satu bulan upah.
“Nah, bagi pekerja yang kurang dari satu tahun itu dibayar proporsional, yakni masa kerja per 12 dikalikan satu bulan upah,” katanya.
Dijelaskannya, untuk perusahaan besar cenderung membayar cepat THR untuk pekerjanya.
Posko pengaduan THR ini akan dibuka setiap hari dan dilengkapi nomer telepon sehingga bisa mengadu via telepon.
“Posko pengaduan THR ini juga akan dibuka meski hari libur dan berlaku setelah lebaran,” katanya.