Kriminalitas Banjarmasin
Terjerat Kasus Politik Uang, Kader Partai Demokrat Diputus PN Banjarmasin 3 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang calon legislatif 2019 yang terjerat kasus politik uang, Jumat (24/5/2019) siang tadi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin menggelar sidang calon legislatif 2019 yang terjerat kasus politik uang, Jumat (24/5/2019) siang tadi.
Menyeret satu nama Muhammad Fikri, sebagai kader Partai Demokrat, sidang pun berlangsung lancar digelar siang itu.
Oleh Ketua Majelis Hakim, Afandi Widarinjanto, setelah membacakan berbagai pertimbangan, pemberatan dan peringanan hukum terdakwa.
Pada Jumat sekitar pukul 14.22, tibalah saatnya ia menyatakan putusan hukuman terhadap Fikri.
Baca: BREAKING NEWS : Puluhan Warga Kapuas Dievakuasi ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan
Baca: Keracunan Massal di Desa Narahan Pulau Petak Kapuas, Diduga Korban Usai Santap Makanan Ini
Baca: Live Streaming Vidio.com! PSM Makassar vs Badak Lampung FC Liga 1 2019 Pekan 2 Malam Ini
Menurut Ketua Majelis Hakim, Fikri terbukti bersalah dan menerima diputusan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau bisa diganti dua bulan penjara.
Namunnya hukuman tersebut, tak harus wajib dijalani terdakwa di dalam sel tahanan.
"Putusan pidana itu tak perlu saudara jalani terkecuali saudara nanti melakukan tindak pidana dan divonis lagi. Dan bila itu terjadi, maka total hukuman yang dijalani saudara vonis hukuman ini ditambah putusan tindak pidana yang baru," jelasnya. (banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani)
VIDEO Ekspose di Polresta Banjarmasin, Penusuk Mahasiswa ULM Ngaku Dibawah Pengaruh Miras |
![]() |
---|
Beraksi Curi Uang Rp 400 Ribu, Dua Pemuda Banjarmasin Rusak CCTV Toko |
![]() |
---|
Pembunuhan di Kalsel, Pelaku Penusukan Mahasiswa ULM Asal Tanbu Ngaku Emosi Ditatap Korban |
![]() |
---|
Mahasiswa ULM di Banjarmasin Asal Tanahbumbu Tewas Dianiaya, Dua Tersangka Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Perkara Tatapan, Mahasiswa ULM Asal Tanbu Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|