Berita Kalteng

Kukuhkan Pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi, Ini Pesan Bupati Kapuas Ben Brahim

Bupati Kapuas mengatakan Pesparawi atau Pesta Paduan Suara Gerejawi adalah salah satu agenda yang penting di Kabupaten Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Elpianur Achmad
HO/Humas Pemkab Kapuas
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Kabupaten Kapuas periode 2019-2024 bertempat di Aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUASBupati Kapuas Ben Brahim S Bahat secara resmi mengukuhkan pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Daerah Kabupaten Kapuas periode 2019-2024.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Rabu (29/5/2019) lalu

Pengukuhan ini berdasar Keputusan Bupati Nomor 97/ADMINKESRA Tahun 2019. Adapun dipercaya sebagai Ketua Umum Septedy.

Lalu sekretaris Freddy Jaya Handriono dan bendahara M Pronika Sinaga. Selain pengurus inti ada pula bidang-bidang yang menangani Pesparawi.

Bupati Kapuas mengatakan Pesparawi atau Pesta Paduan Suara Gerejawi adalah salah satu agenda yang penting di Kabupaten Kapuas.

Baca: Partai Golkar Dukung Pemindahan Ibu Kota RI ke Kalteng, Gubernur Minta Warga Jangan Jual Lahan

Melalui kegiatan-kegiatan yang nantinya di rancang oleh pengurus dapat berdampak bagi pengembangan nilai-nilai keagamaan dan mengembang toleransi antar gereja dan antar umat beragama.

Dirinya berharap seluruh pengurus dapat bersinergi dan bekerja secara maksimal mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan agar kabupaten Kapuas dapat berbicara tidak saja ditingkat Provinsi Kalimantan Tengah tetapi juga di tingkat nasional.

"Selamat kepada pengurus yang baru dikukuhkan dan selamat bekerja mempersiapkan para penyanyi Kabupaten Kapuas," kata Ben Brahim.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved