Berita Nasional
Polisi Tahan Kivlan Zen Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, 20 Hari Ditahan di Rutan Guntur
Kivlan zen bakal ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/5/2019). Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.
Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.
"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.
Djuju mengatakan, Kivlan hanya pernah menegur seorang sopir paruh waktunya yaitu Armi yang mempunyai senjata api.
Baca: Bupati Kotabaru Resmi Tutup Expo Saijaan 2019, Omzet Pedagang Capai Rp 2,4 Miliar
Baca: Meski Kuliah, Model Ini Setiap Hari Sibuk Jadi Model Foto
Adapun Armi kini telah menjadi tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur"
Penulis : Ardito Ramadhan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kivlan-zen-menyambangi-gedung-bareskrim-mabes-polri.jpg)