Berita Nasional

Polisi Tahan Kivlan Zen Terkait Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, 20 Hari Ditahan di Rutan Guntur

Kivlan zen bakal ditahan selama 20 hari sejak Kamis (30/5/2019). Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.com/Devina Halim)
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Oleh karena itu, ia mempertanyakan langkah polisi yang menjerat Kivlan dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Djuju melanjutkan, status tersangka Kivlan dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tidak berkaitan dengan kasus dugaan makar yang juga dikenakan kepada Kivlan.

"Tidak terkait dengan berita dengan isu yang di luar tadi, dugaan makar lah segala macam gitu atau ancaman kepada pejabat negara, tidak ada kaitannya," ujar Djuju.

Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kuasa hukum Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Djuju mengatakan, Kivlan hanya pernah menegur seorang sopir paruh waktunya yaitu Armi yang mempunyai senjata api.

Baca: Bupati Kotabaru Resmi Tutup Expo Saijaan 2019, Omzet Pedagang Capai Rp 2,4 Miliar

Baca: Meski Kuliah, Model Ini Setiap Hari Sibuk Jadi Model Foto

Adapun Armi kini telah menjadi tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya ngga secara formal," kata Djuju.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal, Kivlan Zen Ditahan di Rutan Guntur"

Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved