Kriminalitas HST
Hari ini, Polres HST Minta Baju Korban sebagai Bukti
Tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Limpasu, AJ (61) pada Jumat (31/5/2019)
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren yang ada di Kecamatan Limpasu, AJ (61) pada Jumat (31/5/2019) untuk pertama kalinya bertemu dengan korban di Polres Hulu Sungai Tengah.
Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama pascaditetapkannya Ahmad Junaidi sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Orangtua korban KA (12) sekaligus pelapor, Khairullah, membeberkan jika pada pertemuan tersebut diamankan satu lembar pakaian yang diduga sebagai pakaian yang dikenakan TA (9) saat pencabulan terjadi.
Baca: Nasib Irish Bella di Sinetron Cinta Suci SCTV Saat Istri Ammar Zoni Ini Dinyatakan Hamil
Baca: Belum Ada Pendampingan dari Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Begini Kondisi Korban
Baca: Ditjen Pajak Tegaskan Syahrini Harus Bayar Pajak Berdasarkan Jumlah Omzet Mukena Istri Reino Barack
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah Jelang Lebaran 2019/Idul Fitri 1440 H, Perhatikan Waktu Pembayarannya
"Yang disita cuma baju TA warna merah sebagai barang bukti," jelasnya.
Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sabana Atmojo, enggan berkomentar banyak.
Ia hanya membenarkan jika tersangka sudah ditahan.
Bahkan hingga saat ini tinggal menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/korban-ta-9-di-taman-siring-juwita.jpg)