Idul Fitri 2019

Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Niatnya Jelang Idul Fitri 1 Syawal 1440 H

Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah dan Niatnya Jelang Idul Fitri 1 Syawal 1440 H

Editor: Restudia
tribunkalteng.com/jumadi
Panitia Amil Zakat sedang menerima masyarakat yang membayar Zakat Fitrah. 

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas akhir membayar zakat fitrah yakni sampai khatib shalat Idul Fitri naik mimbar dan memulai khutbahnya.

“Jika waktu itu lewat (setelah khatib naik mimbar), maka zakat fitrah yang dibayarkannya hanya bernilai shadaqah atau sedekah saja,” jelas Ustaz Abdul Somad.

Pembagian zakat yang dilakukan oleh pengurus masjid Sabilal Muthadin pada Kamis (14/6/2018) malam dihadiri ribuan warga masyarakat kurang mampu.
Pembagian zakat yang dilakukan oleh pengurus masjid Sabilal Muthadin pada Kamis (14/6/2018) malam dihadiri ribuan warga masyarakat kurang mampu. (Banjarmasinpost.co.id/Irfani Rahman)

Sementara para ulama telah membagi waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah ini dalam 5 jenis, yaitu:

1. Waktu jawaz yang merupakan waktu boleh.

Artinya adalah waktu yang diperbolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak dimulainya bulan Ramadlan

2. Waktu wajib yakni waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah bagi siapa saja yang belum mengeluarkannya, yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadlan.

3. Waktu afdhal atau waktu yang utama.

Waktu ini adalah saat sebelum menuju pelaksanaan sholat hari raya idul fitri.

4. Waktu makruh, yakni waktu setelah dilaksanakannya sholat hari raya idul fitri.

5. Waktu haram yakni waktu sehari setelah berlangsungnya hari raya.

Berikut bacaan niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Warga membayar zakat fitrah kepada panitia di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Sabtu (24/6) malam.
Warga membayar zakat fitrah kepada panitia di Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Sabtu (24/6) malam. (banjarmasinpost.co.id/aya sugianto)

Dikutip TribunStyle.com dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, selengkapnya :

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved