Selebrita

Ahmad Dhani Berpeluang Kumpul dengan Mulan Jameela & Putra Maia Estianty, Pengacara Ungkap Waktunya

Ahmad Dhani Berpeluang Kumpul dengan Mulan Jameela & Putra Maia Estianty, Pengacara Ungkap Waktunya

Editor: Rendy Nicko
Instagram @mulanjameela1
Ahmad Dhani, Mulan Jameela dan Dul Jaelani 

Alasan Banding Ahmad Dhani Terungkap

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Instagram.com/@mulanjameela1)

Artis musik Ahmad Dhani (47) langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog idiot, Selasa (11/6/2019).

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian, menjelaskan pihaknya menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Karena itu pihaknya langsung mengajukan banding.

"Keterangan ahli dari Kominfo yang mengatakan bahwa tidak bisa Mas Dhani ini karena upload soal video idiot itu djerat oleh pasal 27 ayat 3, enggak bisa," kata Aldwin saat dihubungi wartawan, Selasa (11/6/2019).

"Karena itu harusnya menuduhkan perbuatan karena kalau Mas Dhani ini kan kata-kata idiot, bodoh, sontoloyo itu penghinaan ringan masuknya 315 KUHP. Oleh karena itu tanpa berpikir panjang setelah vonis dibacakan kita memutuskan untuk banding gitu," lanjut Aldwin.

Pihaknya berharap dalam proses banding nanti kasus yang dihadapi Ahmad Dhani akan diputus sesuai dengan fakta yang ada.

"Ya seharusnya memang hukum ini ditegakkan secara adil dan normatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau kemudian keputusannya tak sesuai fakta persidangan ini repot," ungkap Aldwin lagi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ahmad Dhani karena dinilai bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah putusan itu dibacakan, Dhani langsung mengajukan banding. "Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," kata Dhani.

Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik.
Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Majelis hakim yang awalnya tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami penyanyi Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Dhani.

"Begitu penasihat hukum? dari jaksa (Jaksa Penuntut Umum)? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono, di PN Surabaya.

Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.

Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dhani dihadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved