BPost Cetak

Pemeriksaan Mantan Kapolda Metro Ditunda, Sofyan Jacob Jadi Tersangka Makar

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita hoax

Editor: Hari Widodo
Istimewa
Inilah sosok mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob yang menjadi tersangka kasus dugaan makar pada Senin (10/6/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

“Sudah tersangka. Kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (10/6). Barang bukti yang disertakan untuk menjeratnya berupa rekaman video.

Ia adalah jenderal ketiga yang menyandang status tersangka karena kasus yang sama. Dua orang lainnya adalah mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD Mayjen (Purn) TNI Soenarko dan mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.

Soenarko dan Kivlan sudah ditahan mabes Polri di rumah tahanan POM TNI Guntur, Jakarta, atas dugaan kepemilikan senjata ilegal.

Keduanya dikaitkan dengan dua kelompok pemilik senjata api yang dijadikan tersangka perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan aksi 21-22 Mei 2019. Sedangkan konstruksi hukum Sofyan belum diungkap polisi.

Baca: Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019 dibuka, Peserta Hindari Hari Pertama

Baca: Penampakan Bra di IG Suami Syahrini, Milik Incess? Ini Fakta Pilu di Balik Foto Reino Barack Itu

Baca: Densus 88 Gerebek Bedakan di Palangkaraya, Amankan Penghuni dan Sejumlah Barang

Baca: Meraih Jutaan Rupiah dari Bisnis Aquascape, Oky Cari Hiasan Akuarium Sampai ke Kalteng

Sofyan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada 2001. Sedianya, ia diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin(10/6) pukul 10.00 WIB. Namun Sofyan tidak hadir. “Berhalangan hadir karena sakit. Ditunda ya (pemeriksaannya),” kata Argo.

Hal tersebut berdasarkan surat yang diserahkan pengacara Sofyan, Ahmad Yani. Yani mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan pada pekan depan. “Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujar Yani di Polda Metro Jaya.

Kombes Argo mengatakan Sofyan sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim. Setelah mendapatkan pelimpahan dari Bareskrim, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Yang bersangkutan juga kami sudah lakukan pemeriksaan. Tanggal 29 Mei 2019 kami sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” kata Argo.

Menurut Argo, kasus dugaan makar yang menjerat Sofyan dilaporkan bersamaan dengan kasus dugaan makar Eggi Sudjana beberapa waktu lalu. Sofyan dan Eggi dilaporkan oleh orang yang sama ke Bareskrim Mabes Polri.

Namun kasus Eggi diproses lebih cepat sehingga lebih dulu dijadikan tersangka. “Jadi ada satu LP (laporan polisi) di Mabes Polri yang terlapornya banyak. Itu ya termasuk bapak itu (Sofyan),” kata Argo.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.

“Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu.Kan ada di berbagai macam kelompok itu yang melakukan kegiatan makar di situ,” kata Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merilis nama empat tokoh nasional target pembunuhan komplotan desertir militer. Keempat tokoh itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere.

Hal ini disampaikan Tito Karnavian di hadapan Wiranto, saat menggelar konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5). Tito Karnavian melanjutkan, keempat nama yang jadi target pembunuhan itu diketahui dari pemeriksaan enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya terkait kerusuhan aksi 21-22 Mei dan kepemilikan senjata api ilegal. (Tribun Network/fah/warta kota/bum)

Pernah Lawan Gus Dur dan Mega

Ternyata tak hanya kali ini mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Sofyan Jacob (72) terlibat kasus. Pada Agustus 2011 atau sepuluh tahun setelah pensiun, Sofyan pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran mengancam petugas sekuriti Perum Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara.

Petugas keamanan tersebut adalah Sugeng Joko Sabiran. Sugeng mengaku diancam Sofyan dengan menggunakan celurit dan senjata api. Sofyan bahkan dilaporkan sempat mengeluarkan tembakan.

Namun Sofyan membantah tuduhan itu. Kasus lulus Akpol pada 1970 itu pun tak berlanjut.

Sofyan, yang bergabung dengan relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019, menjabat Kapolda Metro Jaya di bawah dua Presiden RI, yakni Abdurrahman Wahid alis Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri. Dia sempat dianggap berhasil mengawal keamanan pada masa transisi kepemimpinan dari Presiden Abdurrahman Wahid kepada Presiden Megawati.

Presiden Abdurrahman Wahid pernah menganggapnya membangkang dan berusaha memberhentikannya. Namun Sofyan selamat karena Sidang Istimewa MPR yang dipimpin Amien Rais melengserkan Presiden Abdurrahman dan mengangkat Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri.

Seusai pergantian kepemimpinan, ternyata nasib Sofyan kembali tidak mujur. Presiden Megawati memensiunkan dirinya bersama lebih dari 60 perwira Polri lainnya.

Baca: Melawan Saat Dirampok, Petani Karet Ini Tewas Ditembak Pelaku

Baca: Kepulauan Tanimbar di Maluku Diguncang Gempa 5.8 Magnitudo

Baca: Pernah Alami Krisis Nuklir, Demi Ini Jepang Perbanyak Penggunaan Energi Nuklir

Kekecewaan Sofyan ini mendorongnya untuk menggugat keputusan Megawati dan Kapolri Dai Bachtiar ke PTUN. Hasilnya, dia menang di tingkat banding, namun kemudian mencabut gugatan.

Catatan lainnya, akhir November 2001, Sofyan pernah dianggap berjasa dalam proses penangkapan putra mahkota ‘Keluarag Cendana’, Tommy Soeharto.

Saat itu, Tommy merupakan buron dalam kasus pembunuhan Hakim Syafiuddin Kartasasmita. Ketika itu Sofyan mendapatkan informasi terkait keberadaan putra mahkota Presiden Soeharto tersebut di Rumah Cendana.

Bahkan dia sempat ingin mengasapi terowongan di bawah Rumah Cendana dengan gas beracun lantaran Tommy diduga sedang bersembunyi di sana. Namun ternyata Tommy kabur lagi hingga akhirnya tim polisi menangkap Tommy di Bintaro Jaya, Tangerang. (tribun network/fah/dtc/ kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved