Selebrita
Sambutan Mulan Jameela dan 3 Putra Maia Estianty Saat Ahmad Dhani Dipindah ke Cipinang Setelah Vonis
Sambutan Mulan Jameela dan 3 Putra Maia Estianty Saat Ahmad Dhani Dipindah ke Cipinang Setelah Vonis
Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani ini akan terbang ke Jakarta dari Surabaya menggunakan pesawat pada Kamis, (13/6/2019) besok, sekitar pukul 05.00 WIB. Sejak itulah, Eks Maia Estianty akan langsung mendekati Rutan Cipinang
Menurut Richard Marpaung, dari enam petugas yang diterjunkan tersebut, diantaranya adalah empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian. Merekalah yang akan mengawal proses pemindahan Ahmad Dhani dari Surabaya ke Jakarta.
"Empat orang dari Kejaksaan dan dua orang dari Kepolisian yang akan mengawal Ahmad Dhani," ujarnya, Rabu, (12/6/2019).

Ditambahkan, saat ini proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan dari Medaeng ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sudah selesai.
Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan, bahwa sudah tidak ada persoalan lagi untuk melakukan pemindahan penahanan pentolan Dewa 19 tersebut ke Jakarta pada Kamis pagi.
"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," terangnya.
Sehari sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik melalui video blog (Vlog) yang dibuatnya di Hotel Mojopahit Surabaya beberapa waktu lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI.
Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung umpatan idiot.
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi
Bahwa, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.
Dalam kasus ini Ahmad Dhani tidak dilakukan penahanan. Tapi Ia ditahan dalam kasus ujaran kebencian yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak dan Istri Siap Sambut Ahmad Dhani di Rutan Cipinang