Berita Regional
Tanggapan Bawaslu Palembang Soal Tudingan Tak Lakukan Kajian Sebelum Rekomendasi PSL
Bawaslu Kota Palembang angkat bicara terkait tudingan dari KPU Palembang yang menyebutkan jika tak ada kajian dalam rekomendasi PSL.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALEMBANG - Prokontra penetapan tersangka 5 komisioner KPU Palembang oleh pihak kepolisian karena tak melaksanakan seluruh rekomndasi Bawaslu Palembang soal Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) atau Pemilihan Suara Ulang (PSU) terus bergulir.
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Palembang angkat bicara terkait tudingan dari KPU Palembang yang menyebutkan jika tak ada kajian dalam rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan ( PSL).
Ketua Bawaslu Palembang Taufik mengatakan, mereka mulanya mendapatkan rekomendasi dari Panwascam di Kecamatan Ilir Timur II Palembang, untuk melakukan PSL di 70 TPS.
Namun, dari total 70 TPS yang direkomendasikan untuk PSL, hanya 13 TPS yang dilaksanakan oleh KPU Palembang.
Baca: Dilaporkan Bawaslu, Kini 5 Komisioner KPU Palembang Resmi Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan rapat pleno, Bawaslu sepakat untuk menindaklanjuti temuan tersebut karena ada dugaan indikasi tidak melaksanakan rekomendasi secara keseluruhan serta indikasi tindak pidana pemilu karena berakibat pada hilangnya hak pilih warga.
"Kronologis persoalan ini awalnya ada rekomendasi Panwascam di Ilir Timur 2, dalam upaya untuk menjaga hak pilih warga masyarakat agar tidak hilang dengan merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ataupun Pemungutan Suara Ulang (PSU)," kata Taufik, Minggu (16/6/2019).
Taufik mengatakan, seluruh keputusan yang mereka ambil telah lebih dulu berkonsultasi dengan pihak Bawaslu Provinsi.
Bahkan, laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU Palembang di Gakkumdu lebih dulu dilakukan rapat pleno.
"Dan juga berdasarkan rapat pleno Bawaslu Kota Palembang, kami bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekarang dan selanjutnya ke tahap penyidikan. Sudah dilimpahkan ranahnya kepolisian sekarang untuk melakukan gelar perkara ataupun menetapkan tersangka," ujar dia.
Baca: Baca Surat Penetapan Tersangka, Begini Reaksi Tak Terduga Komisioner KPU Palembang Yetty Oktarina
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Palembang menyebut, rekomendasi 70 TPS yang dikeluarkan oleh Bawaslu tak dilakukan kajian sebelum disampaikan untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu kemarin.
MEDIA ASING HEBOH, Soroti Banjir Berwarna Merah Darah di Pekalongan, Terungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
HEBOH Video Oknum Perwira Mabuk di THM, Kapolda Sumut Copot Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar |
![]() |
---|
WNA Amerika Ini Bisa Terpilih Jadi Bupati di NTT & Bahkan Dukcapil Berikan KTP Kota Kupang |
![]() |
---|
Dicegat Bawa Istri Warganya, Kades di Rembang Dimaki-maki, Dipukul hingga Mobil Dirusak Massa |
![]() |
---|
Profile Wanita Cantik Pembeli Pulau Lantigiang Seharga Rp 900 Juta, Ingin Bangun Water Bungalows |
![]() |
---|