Pemilu 2019
Dana Santunan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019 Meninggal Dunia Diprediksi Cair Akhir Juni 2019
Berakhirnya gelaran Pemilu serentak 2019 menyisakan duka mendalam karena banyaknya penyelenggara ad hoc Pemilu yang meninggal dunia setelah
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Berakhirnya gelaran Pemilu serentak 2019 menyisakan duka mendalam karena banyaknya penyelenggara ad hoc Pemilu yang meninggal dunia usai laksanakan proses pungut hitung yang berakhir pada Bulan Mei 2019 lalu.
Memasuki pertengahan Bulan Juni 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) belum juga mencairkan dana santunan kepada para ahli waris penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Walau demikian, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji optimis pencairan dana santunan takkan lama lagi dan diprediksi dilakukan pada akhir Bulan Juni 2019 ini.
Pasalnya kata Mantan Komisioner KPU Kabupaten Tapin ini, saat ini proses sudah memasuki tahapan verifikasi data akhir.
Dijelaskan Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Basuki, saat ini masing-masing Sekretariat KPU di Kabupaten/Kota di Kalsel sedang melakukan verifikasi dan meminta keluarga atau ahli waris penyelenggara ad hoc Pemilu yang meninggal dunia untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.
Baca: KPU Kalsel Revisi Jumlah Calon Penerima Santunan Meninggal Dunia Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019
Baca: Pengakuan Miss Grand Indonesia 2018 Nadia Purwoko Tentang Hadiah Buat Ivan Gunawan Bereaksi
Baca: Momen Syahrini Ngaku Pura Pura Bahagia Saat Bulan Madu di Bora Bora Bersama Reino Barack
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan termasuk diantaranya surat keterangan meninggal dunia dari dokter, Surat Keputusan (SK) sebagai petugas penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 dan rekening ahli waris calon penerima santunan.
Menurut Basuki, Kamis (20/6/2019) menjadi batas akhir pelampiran kelengkapan data tersebut sebagai data final yang akan dikirimkan ke KPU RI.
"Dari 20 yang meninggal dunia, 7 diantaranya berkasnya sudah lengkap jadi ada 13 yang masih secepatnya dilengkapi oleh ahli waris dibantu Sekretariat KPU di Kabupaten/Kota," kata Basuki.
Karena mencantumkan rekening ahli waris, Ia memperkirakan penyaluran santunan akan langsung dilakukan oleh KPU RI kepada ahli waris calon penerima santunan tanpa melalui KPU di daerah.
Cukup panjangnya proses ini diprediksi Basuki salah satunya disebabkan karena KPU RI menunggu data klarifikasi dan verifikasi menyeluruh dari KPU di seluruh daerah di Indonesia sebelum dapat mencairkan dana santunan.
Pencairan dana santunan tersebut menurutnya juga akan diutamakan pada ahli waris penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 yang meninggal dunia terlebih dahulu.
Dimana masing-masing ahli waris penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 yang meninggal dunia akan menerima dana santunan sebesar Rp 36 juta. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Tanpa Mulan Jameela & Olla Ramlan, Daftar 13 Artis Terpilih Jadi Anggota DPR 2019 - 2020 Ada Si Doel |
![]() |
---|
Perolehan Kursi di DPR 2019 - 2024, PDIP Nomor 1 Golkar ke 2, Gerindra ke 4, Ada 7 Parpol Nol Kursi |
![]() |
---|
Turuti Saran Bawaslu, KPU Kalsel Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kalsel |
![]() |
---|
Terganjal Surat MK, KPU Kalsel Belum Bisa Tetapkan Hasil Pemilu 2019 Tingkat Provinsi Kalsel |
![]() |
---|
Fotonya Terlalu Cantik, Caleg Perempuan Dari NTB Ini Digugat Pesaingnya, Begini Curhatan Evi |
![]() |
---|