Berita Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Kapolri Larang Demo di Depan MK, Ini Alasan Kapolri Tito Karnavian
Polri memutuskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Tidak ingin kerusuhan 21-22 Mei terulang, Polri memutuskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Sikap tegas Polri ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca: Rela Tidak Dibayar, Pengacara Ini Hanya Berharap ini Terhadap Terdakwa yang Dibelanya
Baca: Pesan Menohok Ibunda Kriss Hatta ke Hilda Vitria Pasca Tangis di Pengadilan, Fakta Baru Terungkap
Baca: Faktor Lingkungan Pemicu Kanker Otak Glioblastoma Seperti Agung Hercules, Bukan hanya Rokok!
Baca: UU Landasan Pilkada 2020 Tak Berubah, Begini Analisis Pengamat
"Kenapa, dasar saya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 itu tentang penyampaian pendapat di muka umum. Di dalam Pasal 6 itu ada lima yang tidak boleh, diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa," ujarnya.
Keputusan itu juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.
Tito mengaku tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi Kepolisian untuk membuat kekacauan.
"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik," ungkap dia.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Kemudian ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang.
Baca: Kebakaran Gegerkan Desa Pandawan HSU, Tiga Rumah Terbakar
Baca: Terlibat Pembunuhan Kekasihnya, Artis Lidya Pratiwi Bakal Segera Bebas, Begini Kabarnya di Rutan
Baca: Video & Lirik Lagu Apalah Cinta dari Ayu Ting Ting dan Karemcem, Simak Fakta di Balik Layar
PRESIDEN JOKOWI Bertolak ke Kalsel, Pagi Ini Bakal Resmikan Bendungan Kabupaten Tapin |
![]() |
---|
Buronan Interpol Asal Rusia Kabur, Petugas Imigrasi Ngurah Rai Harus Disanksi |
![]() |
---|
Raja Sawit Indonesia Borong Properti Mewah & Eks Istana Raja Jerman, Berikut Profil Sukanto Tanoto |
![]() |
---|
Habib Banua : Jangan Fitnah Prof Din Syamsuddin |
![]() |
---|
MUI Rilis Fatwa Haramkan Pose Perlihatkan Aurat di IG, FB, Twitter, WA, TikTok, Termasuk Buzzer |
![]() |
---|