Berita Banjarbaru
Desiminasi Pengelolaan Arsip Dinamis, ini Tujuannya
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar Desiminasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Fave Hotel Banjarbaru
Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar Desiminasi Pengelolaan Arsip Dinamis di Fave Hotel Banjarbaru, Rabu (26/6).
Narasumber kegiatan itu Tato Pujiarto, Drs Tato Pujiarto, Kasubdit Akuisi Arsip I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Nurliani Dardie menyampaikan, peserta adalah perwakilan SKPD dan Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota.
Hadir pula Kepala Bidang, Kepala Seksi, Pejabat Fungsional dan staf di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel.
"Desiminasi Pengelolaan Arsip Dinamis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2019 ini untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien," jelasnya.
Baca: Gaji ART Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Dilarang Pulang Kampung Saat Lebaran Terungkap
Baca: Akun Instagram Ustadz Abdul Somad Hilang Lagi, Kena Suspend? Postingan Arie Untung Diserbu Netizen
Baca: Ekspresi Tak Terduga Luna Maya Lihat Video Bulan Madu Syahrini & Reino Barack Diungkap Raffi Ahmad
Baca: Nasib Shakira, Putri Denada yang Sakit Kanker Setelah Jerry Aurum Ditangkap Diduga karena Narkoba
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalsel melaksanakan kegiatan desiminasi bimbingan teknis pengelolaan arsip dinamis, kegiatan ini dikhususkan mengenai Penyusutan Arsip.
Juga berdasar Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 014 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Subtantif Provinsi Kalimantan Selatan, begitu juga Kabupaten/Kota masing – masing sudah mempunyai Jadwal Retensi Arsip yang mana sebagai pedoman penyusutan arsip.
"Sehingga kita tidak perlu menyimpan arsip yang tidak bernilai guna lagi, dan dengan kegiatan ini kita dapat menambah wawasan dan pemahaman terhadap pengelolaan arsip dinamis khususnya bagaimana prosedur penyusutan arsip yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/desiminasi-pengelolaan-arsip-dinamis-pemerintah-provinsi-kalimantan-selatan.jpg)