Berita Nasional
Kompensasi Listrik Dipangkas, PLN Siap-siap Naikan Tarif Dasar Listrik
PT PLN merencanakan kembali melakukan penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) menyusul rencana pemerintah mengurangi pembayaran kompensasi
Sebagai informasi, kompensasi adalah penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan tenaga listrik yang lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya.
Dengan subsidi yang terus meningkat, sementara tarif listrik PLN tak pernah naik sejak 2017, membuat beban keuangan negara juga semakin meningkat. Sebab, kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN juga terus meningkat lantaran selisih antara tarif asli dan harga keekonomian pun bakal naik pula.
Baca: Ekspresi Syok Jessica Iskandar & Kartika Putri Saat Rumah Olga Syahputra Tak Dirawat Billy Syahputra
Baca: Peringatan Gading Marten Pada Maia Estianty yang Liburan ke Italia dengan Irwan Mussry
Baca: Polwan Polair Polda Kalsel Dijambret di Jembatan RK Ilir, Berhasil Pertahankan Tas Meski Terjatuh
"Selisih tarif ini ditaruh sebagai kompensasi, diaduit oleh BPK, dan dinyatakan diterima oleh BPK. Namun, kami tidak ingin berlarut-larut. Karena itu, salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini," kata Suahasil.
Menurutnya, selain mengurangi risiko keuangan negara, pemangkasan kompensasi juga akan mengurangi risiko keuangan pada PLN.
Kendati demikian, Suahasil menyatakan, pemerintah belum membuka opsi untuk menaikkan tarif dasar listrik guna mengurangi selisih harga yang dijual oleh PLN dengan harga keekonomian. Kata dia, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah akan Pangkas Pembayaran Kompensasi Listrik, Ini Kata Bos PLN"
Penulis : Mutia Fauzia
