Pilpres 2019
KPU Tetapkan Capres Terpilih 3 Hari Pasca Pembacaan Putusan MK, Syaratnya Permohonan Prabowo Ditolak
Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan membacakan terkait sengketa pilpres pada hari ini Kamis (27/6/2019).
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan membacakan terkait sengketa pilpres pada hari ini Kamis (27/6/2019).
Putusan ini begitu dinantikan karena berdasarkan keputusan MK inilah KPU RI bakal melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, pihaknya wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.
Baca: Prabowo Akan Saksikan Pembacaan Putusan MK di Rumah Kertanegara, Sandi Juga Tak Datang ke MK
Baca: LIVE KOMPAS TV! Link Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019 Hari Ini Jam 12.30 WIB
Baca: NEWSVIDEO : Tarif Sewa di Rest Area Gunung Kayangan Tanahlaut Dari Rp 30 Ribu Naik Jadi Rp 180 Ribu
Baca: Jelang Musim Haji Permintaan Umrah di Kalsel Meningkat, Biro Travel Godok Promo Umrah Harga Ekonomis
Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.

Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.
Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
Baca: Keluarga Asal Turki Ini Betah Seharian di Perpustakaan Anak Dispersip Kalsel
Baca: Ini Daftar Peserta Lolos Seleksi Gita Bahana Nusantara Kalsel 2019, Wakili Kalsel ke Istana Negara
Baca: Ekspresi Syok Jessica Iskandar & Kartika Putri Saat Rumah Olga Syahputra Tak Dirawat Billy Syahputra
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Putusan MK Tolak Permohonan Prabowo, KPU Lakukan Penetapan 3 Hari Setelahnya"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Prabowo Mau Lakukan Rekonsiliasi dengan Jokowi, Salah Satu Syaratnya Ada pada Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Alasan Sandiaga Uno Tak Menghadiri Penetapan Presiden dan Wapres 2019 |
![]() |
---|
Hadir Mewakili Paslon 02 Pada Rapat Pleno, Habiburokhman Melakukan ini ke Jokowi dan Ma'ruf |
![]() |
---|
Tak Bisa Memastikan Kedatangan Prabowo Pada Pelantikan, Jokowi Ungkapkan Perasaan ini |
![]() |
---|
Pesan Joko Widodo Pada Pidato Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU RI |
![]() |
---|