Kriminalitas Kabupaten Banjar
Kevin Lakukan Aksinya Dalam Gubuk, Polsek Mataraman Amankan Pemuda Diduga Pelaku Pencabulan
Diduga melakukan pencabulan Hasbullah atau Kevin dan membawa ke Makopolsek Mataramana guna diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan.
Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA — Kapolsek Mataraman Iptu Embang Pramono langsung mengamankan Hasbullah atau Kevin dan membawa ke Makopolsek Mataramana guna diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan. Hasbullah Alias Kevin (20) diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur MN (13).
Korbannya itu masih duduk dibangku kelas 2 SMA. Pelaku ditangkap saat dipinggir jalan depan RS Danau Salak menunggu temannya, Jumat (5/7) pukul 17.00 wita.
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Mataraman, Iptu Embang Pramono mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Hasbullah Alias Kevin ini telah melakukan aksinya pada tanggal 29 Juni 2019 di sebuah gubuk yang ada di Desa Pasiraman, Kecamatan Mataraman dan setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Mataraman.
"Setelah Korban melapor ke Polsek Mataraman, kami beserta Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan sampai pada hari ini kami mendapati tersangka yang tengah berada di pertigaan jalan Desa Bawahanselan dan langsung kami amankan dan kami bawa ke Polsek guna penyelidikan dan proses lebih lanjut," kata Iptu Embang.
Baca: Anggap Jelmaan Saudaranya, Nenek Samiasa Menangis dan Peluk Buaya yang Dibunuh Warga
Baca: Jenazah Diduga Pendaki Thoriq Rizky Ditemukan di Punggung Naga Gunung Piramid
Baca: Galih Ginanjar Mengaku Lelah Diperika 13 Jam di Polda Metro Jaya soal Video Ikan Asin
Baca: Baiq Nuril Baru Kumpulkan Rp 375 Juta dari Rp 500 Juta Denda Putusan M, Berharap Bantuan Donatur
Dia juga mengatakan, sebagai barang bukti, pihaknya menyita satu lembar celana perempuan berwarna Loreng, satu lembar baju lengan pendek perempuan berwarna ping, satu lembar celana dalam perempuan berwarna kuning, satu buah BH (Kutang) berwarna kuning.
Iptu Embang menegaskan bahwa dalam kejadian tersebut tersangka Kevin akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia atas Undang Undang Republik Indoneaia Nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur
Kepada penyidik, Kevin mengungkapkan jika dirinya dengan MN berkenalan sejak Januari 2019 lalu, tidak lama Kevin mengajak MN untuk berpacaran, setelah beberapa lama hubungan Kevin dan MN sering putus nyambung.
"Saya chatting dia, jika hubungan mau lancar, kamu harus mau berbulan madu sama saya," katanya.
Setelah itu tepat tanggal 29 Juni, Kevin menjemput korban di lapangan bola Desa Jabuk dan membawanya ke sebuah gubuk, sesampainya di gubuk tersebut, Kevin mengajak korban untuk masuk ke dalam gubuk, namun korban sempat tidak mau, akhirnya Kevin menarik tangan korban dan membawanya ke dalam gubuk tersebut.
"Setelah di dalam, saya sempat keluar gubuk lagi karena ada yang memanggil saya," imbuhnya.
Kemudian terjadilah perbuatan tidak senonoh tersebut, dalam lejadian tersebut korban sempat menolak namun Kevin tetap memaksa. (Banjarmasinpost.co.id/Hasby)