Selebrita
Kans Ahok BTP Jadi Menteri Jokowi & Maju di Pilpres 2024 Kata Pakar, Didampingi Puput Nastiti Devi?
Kans Ahok BTP Jadi Menteri Jokowi & Maju di Pilpres 2024 Kata Pakar, Didampingi Puput Nastiti Devi?
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kans Ahok BTP Jadi Menteri Jokowi & Maju di Pilpres 2024 dari Segi Hukum, Didampingi Puput Nastiti Devi?
Nama Basuki Tjahja Purnama ( BTP ) alias Ahok masih populer di masyarakat. Selain mengenai hubungannya dengan Puput Nastiti Devi, langkah politik mantan gubernur DKI Jakarta itu pun banyak disimak
Setelah disebut resmi menikah dengan Puput Nastiti Devi, Ahok BTP digadang bakal jadi calon menteri di kabinet Jokowi - Maruf Amin 2019-2024.
Tak hanya itu, LSI Denny JA menyebut, Ahok BTP bakal jadi ' Kuda Hitam' pada Pilpres 2024. Lantas bagaimana kiprah suami Puput Nastiti Devi ke depan? Intip Analisanya
Baca: Nama Baru Ahok BTP & Puput Nastiti Devi Pasca Bertemu Dayak Kaltim, Eks Veronica Tan Sempat Menari
Baca: Adu Gaya Veronica Tan & Puput Nastiti Devi Saat Dampingi Ahok BTP, Keduanya Tampil Elegan
Baca: Tampilan Terbaru Puput Nastiti Devi Curi Perhatian Saat Temani Ahok BTP Ibadah, Mirip Veronica Tan?
Baca: Raisa dan Hamish Daud Tak Pernah Tunjukkan Wajah Putrinya di Sosmed, Dian Sastro & Anggun C Sasmi?
Baca: Sempat Heboh dengan Garneta Haruni, Kimmy Jayanti Lahirkan Anak Greg Nwokolo, Ini Namanya
Baca: Fakta Baru Kasus Fairuz A Rafiq, Rey Utami & Pablo Benua Coba Hilangkan Bukti, Galih Kelabui Polisi
Baca: Sindiran Nagita Slavina ke Raffi Ahmad Saat Rafathar Minta Ketemu Gempita, Putri Gisella Anastasia
Namun, semua itu kemungkinan besar tidak bisa dilalui oleh Ahok BTP lantaran pernah divonis kurungan penjara 2 tahun.
Aturan apa yang menghalangi Ahok BTP menduduki kursi menteri atau presiden?
Berikut analisis pakar hukum dan pakar tatanegara
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 227 huruf (k), salah satu syarat pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah :
"Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Tanpa Stefan William, Celine Evangelista Ditemani Sosok Ini Saat Pesta Makan Sate |
![]() |
---|
Insiden di Rumah Baru Baim Wong, Pak Slamet Jadi Korban Kejahilan Suami Paula |
![]() |
---|
Penampakan Kasur Zaskia Gotik dan Sirajuddin di Pagi Hari, Ulah Ayah Arsila Terekam |
![]() |
---|
Terungkap Sebab Utama Ayu Ting Ting dan Adit Batal Nikah, Putri Rozak Akhirnya Buka-bukaan |
![]() |
---|
Rumah Jerome Polin Bergetar Hebat Efek Gempa Jepang, Chef Arnold Ikut Bereaksi |
![]() |
---|