Selebrita

Barbie Kumasalari Tak Jenguk Galih Ginanjar Saat Ditahan Kasus Fairuz A Rafiq, Ini Dalihnya

Barbie Kumasalari Tak Jenguk Galih Ginanjar Saat Ditahan Kasus Fairuz A Rafiq, Ini Dalihnya

Editor: Rendy Nicko
Kolase Tribun News, Instagram.com/fairuzarafiq
Fairuz A Rafiq, Barbie Kumalasari dan Galih Ginanjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Barbie Kumasalari Tak Jenguk Galih Ginanjar Saat Ditahan Kasus Fairuz A Rafiq, Ini Dalihnya 

Karena sedang menjalani proses hukum yang dilaporkan Fairuz A Rafiq, Suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar ditahan

Setelah mengurus kasus Galih Ginanjar yang menjadi tersangka kasus video 'Bau Ikan Asin', Barbie Kumalasari mengaku kurang tidur dan jatuh sakit.

Bahkan setelah Galih ditahan 1 x 24 jam di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Barbie mengaku tidak dapat menjenguk suaminya tersebut.

Baca: Nama Baru Ahok BTP & Puput Nastiti Devi Pasca Bertemu Dayak Kaltim, Eks Veronica Tan Sempat Menari

Baca: Pesan Menyentuh Roy Marten Saat Menangis untuk Gading Marten, Terkait Gisella Anastasia?

Baca: Kenang Masa Lalu dengan Syahrini, Anang Hermansyah Digoda Ashanty & Aurel, Ini Reaksi Arsy?

Baca: Reaksi Aneh Kriss Hatta Saat Raffi Ahmad Tunjukkan Foto Hilda Vitria, Ikhlas untuk Vicky Prasetyo?

Baca: Irwan Mussry Diprotes Karena Unggah Foto Wanita Cantik Lain Selain Maia Estianty, Siapa Dia?

"Iya nih masih kecapean, ini masih batuk," ujar Barbie Kumalasari kepada Grid.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu (13/7/2019).

Terlepas karena sakit, dirinya tak bisa jenguk lantaran hari ini bukan jadwal pengunjung untuk menjenguk.

"Dan aku nggak bisa ke sana aku belum jenguk," ucap Barbie Kumalasari.

Namun begitu jika kondisinya telah memungkinkan, Barbie Kumalasari mengatakan dia dan orangtua Galih Ginanjar akan menjenguk suaminya tersebut pada hari Senin depan.

"Kalau aku kemungkinan hari Senin sama keluarga Galih, karena keluarga Galih kan di Garut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utamidan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Sonny Septian, Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Saat Laporkan Galih Ginanjar
Sonny Septian, Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Saat Laporkan Galih Ginanjar (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Respons Orangtua Galih Ginanjar

Orangtua Galih Ginanjar dikabarkan syok saat mengetahui putranya ditahan karena video 'Bau Ikan Asin'.

Hal itu diutarakan oleh sang istri, Barbie Kumalasari saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019) kemarin.

"Iya tadi sudah disampaikan kalau mamanya syok, kaget," ujar Barbie Kumalasari saat Grid.ID jumpai.

Diketahui, orangtua Galih tengah berada di Garut.

Sebagai istri, Barbie Kumalasari pun mencoba menenangkan mertuanya untuk tidak terlarut dalam kesedihan.

"Aku baru ngomong sama Wewen, adiknya, bilang mamanya nangis," ungkap Barbie Kumalasari.

"Aku sih cuma bilang ditahan sementara, kan memang sementara kan, ini enggak sampai seterusnya," lanjutnya.

Galih Ginanjar saat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Galih Ginanjar saat menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). (KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

"Tapi namanya orangtua ya wajarlah. Biar gimana juga kan ada anak di situ walau sudah pisah," sambungnya.

Barbie Kumalasari juga mengatakan dalam waktu dekat ini orangtua Galih direncanakan akan menjenguk anaknya tersebut.

Kumalasari juga meminta doa agar kasus suaminya tersebut dapat terselesaikan.

"Makanya mohon doanya aja. Semoga masalahnya cepat selesai," pungkas Barbie Kumalasari.

Diberitakan sebelumnya, Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan sangkaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Sonny Septian, Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar
Sonny Septian, Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar (instagram @sonnyseptian)

Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 6 tahun penjara.

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan juga Rey Utami ditetapkan jadi tersangkasangka pada Kamis (11/7/2019).

Ketiganya kemudian langsung ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jayapada Kamis (11/7/2019). 

Artikel ini tayang di GRID.ID

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved