Berita Kalbar
Perusahaan Pembangunan Proyek Pelabuhan Kijing Diduga Pekerjakan TKA Ilegal
Puluhan pekerja pembangunan proyek Pelabuhan Kijing, Mempawah Kalimantan Barat diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MEMPAWAH - Puluhan pekerja pembangunan proyek Pelabuhan Kijing, Mempawah Kalimantan Barat diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal.
Dari hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I, Kalbar, Sebanyak 30 pekerja yang bekerja di Pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing Mempawah, tanpa mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Para TKA tersebut dibawa oleh PT Hsing Loong Indonesia, dan dari 30 orang, mereka berada di Kapal TK SGP 31 orang sebanyak 14 orang dan Kapal Zhe Zhuang 7 Hao (SGP 7) sebanyak 16 orang.
Dari laporan yang tertera pada berkas nota pemeriksaan yang diterima Tribun, para TKA ilegal tersebut dipekerjakan oleh Subkontraktor PT Wika yakni PT Hsing Loong untuk melakukan pemasangan tiang pancang beton Pembangunan Terminal Kijing.
Baca: Bakal Diisi Anak-anak Muda, DPR Berharap Kabinet Milenial Menyempurnakan ini
Baca: Begini Kriteria Calon Menteri Menurut Megawati Soekarnoputri, Bukan Sekedar Mejeng
Baca: Meluncur 16 Juli, Begini Fitur Andalan Vivo S
Baca: Sudah Ada Sejak Jaman Hitler, Volkswagen Hentikan Produksi VW Beetle
Dari daftar yang ada, 30 pekerja asing itu berasal dari empat negara berbeda.
Tiongkok, Thailand, India, Malaysia. Tiongkok paling banyak dengan sedikitnya 19 orang. Diikuti asal India sebanyak 5 orang, lalu Thailand 4 orang.
Sedangkan tenaga kerja asing diduga ilegal asal Malaysia berjumlah sebanyak 2 orang.
Jenis pekerjaan yang dikerjaan mulai dari teknisi, mekanik, surveyor, pelaut, tukang las, sampai kepala koki.
Dalam nota pemeriksaan yang dilayangkan kepada pihak PT Wika sebagai peringatan juga tertera.
"Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat(1) bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,".
Berdasarkan aturan UU tersebut, pelanggaran TKA ilegal dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 400 juta, dan itu dipastikan merupakan tindak pidana kejahatan.
Kemudian, dalam nota pemeriksaan itu juga telah memerintahkan agar PT Wika atau yang berkewenangan atas para TKA ilegal tersebut diminta untuk segera mengeluarkan seluruh pekerja asing ilegal dari lokasi kerja.
Selanjutnya diberikan tempo pengurusan izin untuk mempekerjakan 30 orang TKA, paling lama 30 hari sejak diterimanya nota pemeriksaan yakni tanggal 27 Mei 2019.
Saat dikonfirmasi kepada, Kabid Tenaga Kerja, Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Ya' Helmizar membenarkan bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang bertugas di Kabupaten Mempawah, yakni Tri Djatiningsih.
"Sampai saat ini kita belum ada menerima surat yang dimaksud, memang kita sudah tahu bahwa ada TKA yang bekerja disana, namun karena tupoksi kita lebih kepada pembinaan, maka kita sudah melakukan pertemuan dengan PT Wika dan mengingatkan agar segera memberikan surat ijin bekerja tersebut kepada kita," ujarnya, Jumat (12/7/2019).
Baca: Pertengkaran Hebat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Terungkap, Pisah Rumah Karena Ayu Ting Ting?
Baca: Terima Uang Palsu Setelah Transaksi, Nasabah Bank BRI Seririt Lapor Ke Polisi
Baca: Kendaraan Tidak Bayar Pajak Bakal Dianggap Bodong, Korlantas Polri Siapkan Kebijakan Baru
Ya' Helmizar mengarahkan Tribun agar melakukan konfirmasi langsung kepada pemeriksa pengawas tenaga kerja di lapangan, yakni Tri Djatiningsih sesuai dengan tupoksinya untuk menjelaskan lebih jauh.
Saat Tribun mencoba mengkonfirmasi kepada Tri, beliau tidak ada di ruang kerjanya, beberapa awak media sudah mencoba menghubungi untuk meminta penjelasan terkait temuan itu.
Namun dia mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Puluhan TKA di Proyek Pelabuhan Kijing Diduga Ilegal, Tukang Masak dari China
Penulis: Ya'M Nurul Anshory