Lahan Transmigrasi

Para Transmigran Hengkang dengan Membawa Uang Hasil Penjualan Lahan yang Diberikan Pemerintah

Kendati tidak masuk wilayah pemerintahannya, Fadli mengatakan sepengetahuannya penghuni Unit Transmigrasi Sungai Pinang 50 persen dari Jawa

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Senin (15/7/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Para transmigran yang pergi, bukan dengan tangan kosong.

Mereka pergi dengan membawa sejumlah uang hasil penjualan lahan yang diberi pemerintah.

“Para transmigrasi yang asli memang sudah tidak mendiami tempat tersebut. Lahan dan permukiman mereka dijual ke orang lain tanpa surat menyurat,” kata Kepala Desa Sungaipinang, Fadli, Senin (8/7).

Kendati tidak masuk wilayah pemerintahannya, Fadli mengatakan sepengetahuannya penghuni Unit Transmigrasi Sungai Pinang 50 persen dari Jawa dan 50 persen lokal.

“Nah yang dari Jawa ini semuanya pulang kampung. Hanya tersisa satu orang, yakni Jumadi,” ujarnya.

Baca: Jumadi Tetap Bertahan di Lahan Transmigrasi, Kini Ia Menikmati Hasil Perjuangannya

Baca: Penampakan Karen Vendela Hosea, Calon Istri Boy William, Cek Foto-foto Cantik si Putri Konglomerat!

Baca: Fakta Penyakit Kejiwaan Suka Berbohong, Mungkinkah Diidap Barbie Kumalasari, Istri Galih Ginanjar?

Baca: Honor Fantastis Nenek Iroh Setelah Beken dengan Baim Wong, Sempat Syuting dengan Raffi dan Nagita

Fadli mengatakan permasalahan lahan di kawasan tersebut membuat warga transmigrasi memilih keluar.

“Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahlaut pernah berkoordinasi dengan saya terkait pengukuran wilayah tersebut. Pengukuran dilakukan untuk lahan pekarangan yang tidak bermasalah. Tapi kalau lahan sawah itu bermasalah,” ujarnya.

Fadli mengatakan memang ada pengalihan lahan untuk kawasan tersebut.

Wilayah itu merupakan lokasi perbatasan yang mana 60 persen lahannya masuk Kecamatan Batibati dan 40 persen sisanya berada di wilayah Desa Sungaipinang.

“Karena ada UPT tersendiri, saya tidak berani berurusan banyak terhadap lahan tersebut. Saya bahkan sempat menolak permintaan tandatangan untuk surat keterangan mengetahui dari pembeli lahan,” ujarnya.

Pihaknya, kata Fadli, sempat meminta lahan itu diserahkan ke desa.

“Tapi kata pemerintah daerah, lahan itu milik pemerintah pusat dan tidak bisa diserahkan” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved