SARABA KAWA
Pemda Tabalong Kerjasama dengan Kejari Tabalong Terkait Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
Kejari) Tabalong menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana melalui Kasi perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Aldy Slesviqtor Hermon mengatakan, kerja sama tersebut untuk memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tabalong.
Selain itu kerjasama tersebut, kata Aldy, untuk mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran,” terangnya.
Dia meminta, Pemerintah Kabupaten Tabalong dan Kejaksaan Negeri Tabalong selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang.
Adapun kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana di Halaman Pendopo Bersinar Pembataan. (*/Aol)
Dinas Perikanan Gelar Lomba Mancing Rangkaian Hari Jadi Tabalong |
![]() |
---|
Tabalong Terima Adipura Tingkat Provinsi Kalsel, 11 Sekolah Juga Raih Adiwiyata |
![]() |
---|
Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Tabalong Belajar ke Pemkab Sleman |
![]() |
---|
Lanjutkan Program Internet Gratis ke Desa, Tabalong Dapat Bantuan Pembangunan BTS di Area Blank Spot |
![]() |
---|
Lantik 99 Kepala Sekolah TK SD dan SMP, Wabup H Mawardi : Kepsek Harus Berdedikasi Tinggi |
![]() |
---|