Berita HST

Sistem Zonasi, Di SMPN 7 Barabai HST Ini Hanya Satu Orang Siswa yang Mengembalikan Formulir

Memasuki tahun ajaran baru tak semua sekolah mendapatkan jumlah siswa yang sesuai dengan kuota yang dimiliki. Misalnya saja, SMPN di HST

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Didik Triomarsidi
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah siswa dan orangtua murid antre saat akan mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 1 Depok, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2019). Sistem PPDB Jawa Barat dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen dan jalur perpindahan orang tua wali lima persen tersebut, berlangsung dari tanggal 17-22 Juni 2019. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Memasuki tahun ajaran baru tak semua sekolah mendapatkan jumlah siswa yang sesuai dengan kuota yang dimiliki. Misalnya saja, SMPN di Hulu Sungai Tengah hanya satu siswa yang mengembalikan formulir daftar ulang.

Polemik ini tak hanya terjadi di Hulu Sungai Tengah saja, tapi juga seluruh daerah.

Sayangnya, meski tak memberlakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Tak semua sekolah dapat terisi.

Apalagi, alasan Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tak memberlakukan zonasi terkait pemerataan pendidikan yang belum terlaksana di Hulu Sungai Tengah.

Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Badarudin, membeberkan jika jumlah siswa yang kurang yakni, SMPN 7 Barabai. Di sekolah ini baru satu siswa yang tercatat mengembalikan formulir alias daftar ulang.

Sebenarnya, ada tujuh calon siswa baru yang mendaftar. Namun, enam sisanya belum mengembalikan formulir.

Baca: LINK Live Streaming Mola TV! Jadwal Jadwal Liverpool vs Borussia Dortmund Ujicoba Pramusim 2019

Baca: Lika-liku Kehidupan Komedian Nunung Srimulat dan Suami Ke-4 Hingga Ditangkap Karena Narkoba

Baca: Buron 5 Bulan, Penusuk Anggota Ditnarkoba Polda Kalsel Ternyata Masih Remaja, Dibekuk di Tempat Ini

Pihaknya saat ini masih melakukan pendataan jumlah siswa baru dan kuota serta rombongan belajar atau kelas yang tersedia di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Di SMPN 7 Barabai, bebernya seharusnya mampu menampung 32 siswa baru. Namun, karena yang mengembalikan formulir hanya satu orang, Dinas Pendidikan membuat kebijakan jika siswa yang ingin bersekolah dapat mendaftar meski sudah masuk tahun ajaran baru.

Sebenarnya lenerimaan peserta didik SMP di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah tutup sejak Mei lalu dengan daya tampung 235 rombel.

Sayangnya, tak semua terisi. Bahkan, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah juga belum memberlakukan sistem zonasi. Artinya, pendaftaran sekolah tak berdasarkan domisili tempat tinggal.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Chairiah, membeberkan persoalan kurang siswa tak hanya terjadi di SMPN 7. Bahkan, kekurangan siswa ini terjadi di semua sekolah di Hulu Sungai Tengah.

Mengenai permasalahan ini, Dinas Pendidikan melakukan rapat bersama orangtua siswa, kepala sekolah sekolah favorit dan sekolah paling sedikit siswanya, dan guru.

Hasilnya, ada masalah dan solusi yang akan di kejar oleh sekolah dan dinas pendidikan.

Persoalan pertama yakni, belum meratanya mutu sekolah. Sehingga menyebabkan banyak orang tua siswa yang bersikeras untuk memasukan anaknya ke sekolah favorit.

"Solusinya kami akan melakukan peningkatan mutu sekolah secara merata," katanya.

Persoalan lain yakni, tidak masuknya sekolah Madrasah di bawah Kementerian Agama dalam sistem zonasi. Sehingga apabila sistem zonasi ini dipaksakan, menyebabkan siswa yang tidak masuk ke sekolah favorit yang diinginkan pindah ke pilihannya ke sekolah Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.

"Dari masalah ini kami merasa perlu adanya MoU antara Kementerian Agama dengan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatur sistem zonasi. Agar pemerataan benar-benar tercapai," katanya.

Masalah terakhir yakni, perbedaan dimulainya waktu PPDB sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dengan sekolah yang berada di bawah naungan Pemerintah Daerah.

Dimana sekolah madrasah melalui Peraturan Kementerian Agama lebih awal memulai PPDB nya pada bulan maret, sedangkan sekolah di bawah naungan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baru dilaksanakan pada bulan Mei. Sehingga siswa sebelum ujian sudah diterima di Madrasah, akibatnya banyak siswa ketika mengikuti ujian.

"Solusinya, perlu adanya MoU antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengatur sistem zonasi dan PPDB agar adanya kesamaan persepsi dan harapan pemerataan tercapai," tuntasnya.

Sekadar diketahui, jumlah SD di Hulu Sungai Tengah mencapai 258 sekolah dan 37 SMP serta enam SMP Terbuka. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved