Kriminalitas Kalteng
Mobil yang Disewa Digadaikan dan Dijual, Uangnya untuk Foya-foya, Begini Akhir Nasib Pelakunya
Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RD (38) sejak Oktober 2018 hingga Mei 2019, dengan jumlah mobil yang telah digelapkan mencapai

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh RD (38) sejak Oktober 2018 hingga Mei 2019, dengan jumlah mobil yang telah digelapkan mencapai 47 unit berakhir di tangan polisi.
Laporan puluhan pemilik mobil terhadap RD, yang membawa kabur mobil rental milik warga yang masuk kepada pihak polisi, akhirnya bisa terungkap setelah pelaku ditangkap petugas Polres Palangkaraya.
Pelaku ditangkap di Jalan Tenggiri Kelurahan Bukittunggal, Kecanatan Jekanraya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (18/7) malam, setelah polisi mengendus keberadaan pelaku yang telah lama jadi target perburuan.
Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar, Minggu (21/7), mengatakan tersangka telah melakukan penggelapan mobil yang di sewanya sebanyak 47 unit.
Baca: Kebiasaan Ngompol Nunung Saat tertawa Karena Konsumsi Narkoba? Pernah Terungkap pada Andre Taulany
Baca: 3 Fakta Film Stuber Jelang Tayang di Bioskop Indonesia, Peran Iko Uwais Hingga Komentar Supir Uber
Baca: Daftar Sumber Kekayaan Ibu Nagita Slavina, Rieta Hingga Mertua Raffi Ahmad Miliki Kartu Miliarder
Baca: Blak-blakan Afgan Soal Ciuman dengan Rossa, Mantan Ivan Gunawan Pernah Bahas Soal Masa Depan
RD telah lama dicari polisi setelah banyak laporan mobil rental yang hilang setelah dibawa kabur pelaku.
Kapolres mengungkapkan, dalam melakukan aksinya RD tidak hanya melakukan di Kota Palangkaraya saja, namun juga di Kabupaten lain.
"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa Polres setelah pelaku diamankan,” ujar Kapolres.
Modus RD melakukan aksinya dengan cara menyewa mobil di rental selama beberapa hari, namun mobil yang di sewa tidak dikembalikan saat masa sewa telah berakhir.
"Mobil sewaan tersebut malah dijual kepada pihak lain, sebagian digadaikannya," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengelapan, polisi juga mengamankan satu unit mobil Innova Reborn KH 1006 TH , yang saat ini masih diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
RD mengaku, uang hasil penjualan mobil curian itu dinikmati untuk foya-foya.
"Mobil yang dijual saat ini ada di beberapa kabupaten dan kota di beberapa provinsi," ujarnya.
Kapolres mengatakan, mereka masih melakukan pendalaman kasus ini untuk menarik kembali 47 unit mobil yang berhasil dibawa kabur pelaku. Polisi akan menjerat RD dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Berbisnis Sampingan, Buruh di Sampit Ini Ditangkap, Ditemukan 71 Bungkus Sabu di Tempat Tinggalnya |
![]() |
---|
Polda Kalteng Kembangkan Penyidikkan Kasus Illegal Loging Dengan Pemalsuan Dokumen |
![]() |
---|
Delapan Truk Angkut Kayu Berdokumen Palsu Diamankan, Polda Kalteng Tangkap Pembuat Dokumen |
![]() |
---|
Aksi Curanmor Marak Lagi, Polisi Palangkaraya Giatkan Patroli Dialogis, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Curi Sepeda Motor Keluarganya di Wilayah Pulpis, Lelaki ini Ditangkap Polisi di Kapuas |
![]() |
---|