Berita Banjarbaru
Kemendagri Minta Tindak Lanjut P4GN Secara Nyata, Ini yang Dilakukan Pemprov Kalsel
Melalui Permedagri No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika, setiap daerah diwajibkan turut serta menanggulangi narkotika.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Setiap pemerintah daerah (pemda) dikerahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan aksi nyata pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Melalui Permedagri No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika, setiap daerah diwajibkan
turut serta menanggulangi narkotika.
Nah tidak lanjut di Kalsel terutama dari Pemprov Kalsel ini mulai dirumuskan dengan menggelar pertemuan.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Siswansyah, selama ini P4GN terkonsentrasi di Badan Narkotika Nasional, karena narkotika sudah menjadi bencana nasional maka penanganan lanjut ke pemerintah daerah.
"Makanya dalam rencana aksi P4GN ketuanya ditunjuk gubernur, bupati, dan walikota," jelasnya.
Ditanya rencana aksi yang bagaimana yang akan dilaksanakan? Siswansyah menerangkan kegiatan terintegrasi. Ia mencontohkan rencana aksi tersebut meliputi bidang kesehatan, kepemudahaan, sosial, dan pendidikan.
Baca: Kepedulian Pemda Terhadap Anggaran Pendidikan Masih Rendah, Kemendikbud Gelar DKT
"Masing-masing bidang mengajak setiap orang untuk menghindari narkoba, kita kuatkan lagi sosialisasi supaya masyatakat memahami bahaya narkoba," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, HM Muslim menambahkan, dari bidang kesehatan terdiri dari beberapa aksi dalam kaitan P4GN. Mulai dari rehabilitasi dan pencegahan serta detekai dini.
Menurut Muslim, masing-masing daerah sudah menganggarkan untuk rehabilitasi melalui institusi penerima wajib lapor (IPWL). "Penanganan di IPWL terhadap korban narkoba gratis," urainya.
Apa yang diamanatkan melalui Permendagri sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No 17 tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan narkotika, psikoterapika, dan zat adiktif. (banjarmasinpost.co.id/lis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rapat-koordinasi-rakor-pemberdayaan.jpg)