Berita Jakarta

Komisi III Setujui Pemberian Amnesti, Baiq Nuril Menangis dan Tak Bisa Berkata-kata

Baiq Nuril Maqnun tak kuasa menahan air matanya. Ia tak sanggup berkata-kata setelah permohonan amnesti yang diajukan mulai mendapat titik terang.

Editor: Elpianur Achmad
Kolase Banjarmasinpost.co.id
Presiden Jokowi dan Baiq Nuril 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Baiq Nuril Maqnun tak kuasa menahan air matanya. Ia tak sanggup berkata-kata setelah permohonan amnesti yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo mulai mendapat titik terang.

Komisi III akhirnya menyetujui surat presiden Joko Widodo terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat.

Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu.

Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih. Matanya pun terlihat sembap.

"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terbata-bata.

Baca: Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Presiden Jokowi, Baiq Nuril Maqnun Tak Kuasa Menahan Tangis

Baca: Pulang Seusai Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi, Baiq Nuril Rindu Keluarga dan Tanaman Stroberi

Baca: Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar, Presiden Jokowi Beri Perhatian Serius

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.

"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," kata Joko.

Sementara itu, anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan.

Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.

Rencananya Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (25/7/2019) sebelum masa reses hingga pertengahan Agustus mendatang.

Baca: Baiq Diminta Tak Takut Dipenjara, Bersama Politisi PDIP Temui Jaksa Agung

Baca: Didatangi Baiq Nuril, Jaksa Agung: Saya Perintahkan Kejati NTB Tidak Buru-buru Lakukan Eksekusi

Baca: Kejanggalan Kasus Fairuz A Rafiq-Galih Ginanjar Diungkap Hotman Paris, Bandingkan dengan Baiq Nuril

Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.

"Semoga suratnya cepat sampai kepada Presiden sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Baiq Nuril cepat keluar. Kalau Pak Jokowi saya yakin tidak mau menunda masalah-masalah keadilan dan kemanusiaan," kata Rieke.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved