Berita Kalteng

Wartawan Kalteng Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Palangkaraya Menuntut ini

Puluhan wartawan anggota PWI Kalimantan Tengah, Jumat (26/7/2019) pagi menggelar aksi unjukrasa di Pintu Gerbang Pengadilan Negeri Palangkaraya

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.co/fathurahman
Wartawan anggota PWI Kalteng saat melakukan unjukrasa di pengadilan negeri Palangkaraya terkait masalah hukum yang mendera dua wartawan anggota PWI Kalteng, Jumat (26/7/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Puluhan wartawan anggota PWI Kalimantan Tengah, Jumat (26/7/2019) pagi menggelar aksi unjukrasa di Pintu Gerbang Pengadilan Negeri Palangkaraya di Jalan Diponegoro untuk menyalurkan aspirasi dan solidaritas sesama rekan pers.

Kedatangan puluhan wartawan anggota PWI Kalteng ke PN Palangkaraya untuk meminta hakim menggunakan UU Pers No 40 /1999, dalam mengadili dua anggota PWI Kalteng yang produk beritanya dipermasalahkan oleh PBS Sawit di Kapuas yang bersengketa lahan dengan masyarakat.

Pihak perusahaan melaporkan dua wartawan media online tersebut kepada polisi, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, kasusnya pun bergulir di ranah hukum, saat ini sudah masuk ke pengadilan negeri Palangkaraya.

Baca: Peyek Cetar Syahrini Buat Nagita Slavina Penasaran, Istri Raffi Ahmad Ungkap ini pada Aisyahrani

Baca: Obrolan Fairuz - Sonny & Hotman Paris Tentang Rey Utami, Celetuk Melaney Ricardo: Pasti Hancur

Baca: Setelah Bertemu Salmafina, Sunan Kalijaga Sebut Teman-Teman Mantan Istri Taqy Malik, Beri Peringatan

Baca: Penampakan Gaun Pengantin Siti Badriah Panjang 2 Meter, Persiapan Resepsi Istri Krisjiana Baharudin

Wartawan anggota PWI yakni Yundhi dan Arliandi yang beritanya dipermasalahkan hingga dilaporkan ke polisi, mengaku kaget, karena produk beritanya tentang sengketa lahan tersebut diperkarakan oleh pihak perusahaan besar swasta kebun kelapa sawit.

Wakil Ketua PWI Kalteng bidang pembelaan wartawan, Ririn Binti, mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak PN Palangkaraya mengedepankan UU Pers No 40/1999, dalam penyelesaian kasus pemberitaan yang merupakan produk jurnalistik tersebut, bukan menggunakan UU ITE, karena jika dibiarkan akan mengancam kebebasan pers.

"Kami berharap produk pers diselesaikan menggunakan UU Pers bukan UU ITE, karena sudah ada perjanjian kesepakatan bersama penegak hukum untuk produk jurnalistik jika bermasalah menggunakan UU Pers bukan UU ITE," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PN Palangkaraya, Kurnia Yani Darmono, saat memberikan penjelasan kepada wartawan yang menyalurkan aspirasinya, mengatakan, pihaknya dalam memutuskan satu perkara yang masuk PN hanya melanjutkan atau memproses dari lembaga sebelumnya.

Dalam memutuskan perkara pihaknya juga dengan mempertimbangkan banyak hal dengan pertimbangan yang matang dan komprehensip.

"Kami akan melakukan rapat pleno untuk perkara hukum yang dialami oleh anggota PWI Kalteng ini, dan pengambilan keputusan tersebut tentu sesuai dengan mrkanisme yang berlaku dalam persidangan," ujarnya.

banjarmasinpost.co.id / faturahman

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved