Berita Regional

Incest Intim Sedarah dengan Kakak Kandung di Luwu, BI Lahirkan 2 Anak Hasil Cinta Terlarang

Akibat hubungan terlarang itu, BI melahirkan dua anak, masing-masing dari hubungan terlarang sesama saudara kandung.

Editor: Elpianur Achmad
capture/tribun-video.com
Ilustrasi - Pria di Bulukumba nikahi adik kandung 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah heboh pernikahan sedarah kakak nikahi adik kandung di Bulukumba dan videonya sempat beredar di media sosial, kembali terungkap kasus incest atau hubungan intim sedarah, terjadi di Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dalam peristiwa ini, seorang pria bernama AA (38), menjalani hubungan incest dengan adik kandungnya, BI (30).

Keduanya pun sudah diamankan oleh anggota Polsek Belopa dan Polres Luwu.

Dua bersaudara ini merupakan warga jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah.

keduanya diduga terlibat cinta terlarang sejak pertengahan tahun 2016.

Akibat hubungan terlarang itu, BI melahirkan dua anak, masing-masing dari hubungan terlarang sesama saudara kandung.

Baca: Kronologi Pernikahan Kakak Adik Sekandung di Bulukumba, Ini Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, pelaku AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa dan sedang dalam penyidikan terkait laporan warga.

“Saudara AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa, atas adanya laporan warga setempat jika keduanya sedang menjalani hubungan cinta terlarang yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Saat ini AA masih kami lakukan proses,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/07/2019).

Sementara itu, AA mengaku anak pertamanya telah berumur 2,5 tahun, dan anak kedua berusia 1,5 tahun.

“Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan,” ucap AA saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Menurut pelaku AA, ia tak mampu menahan nafsu saat bersama adiknya yang tinggal serumah.

Akhirnya kakak pun menghamili adik kandung sendiri.

“Itu terjadi karena kami tinggal serumah dan saya tidak mampu lagi menahan nafsu,” ujarnya.

Kini AA diamankan di Mapolsek Belopa.

Baca: Terungkap, Pria Bulukumba Ini Menikahi Adik Kandungnya karena Hamil Empat Bulan

Sedangkan adiknya, BI kini dijemput oleh keluarga karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Informasi yang diperoleh, pelaku AA masih berstatus bujangan, sementara adik kandungnya sudah berstatus janda dengan 2 kali menikah.

Nikah Siri

Kasus ini terjadi belum lama, setelah hubungan sedarah atau incest lain yang juga sempat menghebohkan Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, pernikahan sedarah dilakukan kakak dan adik kandung berinisial AN (32) dan FI (21) keduanya warga Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui, keduanya menggelar pernikahan seserahan di sebuah rumah di kawasan Gunung Sari, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Malah, keduanya diikat pernikahan siri.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan H M Jailani mengatakan, pernikahan sedarah yang dilakukan kakak adik tersebut haram hukumnya dalam perspektif agama Islam.

Baca: Suami Lakukan Pernikahan Sedarah dengan Adik Kandung, Istri Sah Lapor ke Polisi

Keduanya juga diketahui menggelar pernikahan tanpa sepengetahuan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

"Yang jelas pernikahan keduanya itu tidak tercatat di KUA, artinya mereka menikah di luar campur tangan KUA," katanya. Kamis (4/7/2019).

Secara hukum agama maupun hukum duniawi, pernikahan sedarah itu tidak diperbolehkan.

Ia menjelaskan, dalam ajaran Islam, pernikahan sedarah hukumnya sangat diharamkan.

"Mereka harus bercerai sebagaimana yang difirmankan dalam Al-Quran yang merupakan pedoman kita sebagai umat Islam," tegasnya.

"Para ulama juga telah bersepakat atas haramnya mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahannya. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala dalam Al Quran surat An-Nisaa ayat 23," ungkapnya.

Di dalamnya itu, kata Jailani dijelaskan bahwa menikahi wanita kakak beradik sekaligus adalah haram secara ijma, baik keduanya saudara kandung, saudara se-bapak, atau (saudara) se-ibu.

"Sama saja, yang se-nasab atau se-susu," jelasnya.

Menurut Jailani, bila seorang pria terlanjur menikahi seorang wanita, kemudian pada perkembangannya diketahui keduanya ternyata terjadi kejelasan masih saudara tunggal dengan tanda bukti kuat atau pengakuan, maka mereka harus dipisahkan.

Bila wanita tersebut hamil, maka anaknya ternasab dan disambungkan pada si penggaul ibunya (bapak biologisnya).

MUI kota Balikpapan juga menyangkan pernikahan sedarah tersebut terjadi di Kota Balikpapan.

"Kita sangat menyayangkan pernikahan sedarah ini terjadi di Kota Balikpapan. Padahal bukan warga Balikpapan. mereka hanya datang menikah saja di sini, nama Kota Balikpapan yang dibawa-bawa," ungkapnya. (*)

(Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hamili Adik Kandung hingga Melahirkan 2 Anak, Kakak Diamankan Polisi", https://regional.kompas.com/read/2019/07/27/12083861/hamili-adik-kandung-hingga-melahirkan-2-anak-kakak-diamankan-polisi.

Artikel ini juga telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Heboh Kasus Incest di Luwu, BI Lahirkan 2 Anak Hasil Cinta Terlarang dengan Kakak Kandung, https://solo.tribunnews.com/2019/07/27/heboh-kasus-incest-di-luwu-bi-lahirkan-2-anak-hasil-cinta-terlarang-dengan-kakak-kandung?page=all.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved