Breaking News

Berita HSU

Angkut Bensin dan Pertamax, Pelangsir Ini Diamankan Petugas Polsek Amuntai Utara

Puluhan liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dibawa secara ilegal saat ini menjadi barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Amuntai Utara.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Dari Polres HSU untuk BPost
Jeriken berisi bbm yang disimpan dalam mobil 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Puluhan liter bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dibawa secara ilegal saat ini menjadi barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Amuntai Utara.

BBM tersebut terdiri dari jenis bahan bakar premium atau bensin sebanyak 80 liter dan bahan bakar jenis pertamax sebanyak 10,1 liter.

Semua BBM itu dtemukan petugas saat mengamankan seorang pria yang diduga pelangsir berinisial, AS alias A (39), Senin (29/7/2019) petang sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat itu petugas mengamankan di jalan Raya Amuntai-Tanjung Desa Teluk Daun RT. 01, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Baca: Sosialiasi Bantuan Hukum, Pemkab HSS Berharap Makin Banyak Lembaga Bantuan Hukum untuk Warga Miskin

Baca: Link Live Streaming RCTI Real Madrid vs Tottenham Hotspur Audi Cup 2019 Malam Ini, Tanpa Bale

Baca: Wajah Tegang Roger Danuarta Lihat Ayah Cut Meyriska, Suryadi AK Buka Kado Ulang Tahun

Baca: Empat Remaja Mabuk Diamankan Melalui Aplikasi Siharat

Pria yang merupakan Banjang, HSU ini saat diamankan sedang memenggunakan mobil Suzuky Carry.

Informasi didapat, ulah pelaku ini terungkap berkat adanya laporan warga yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan inilah petugas Polsek Amuntai Utara akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Saat ditemukan pelaku tak bisa mengelak lagi karena kedapatan sedang membawa bensin dan pertamax di dalam mobilnya.

Mobil  yang digunakan bawa bbm
Mobil yang digunakan bawa bbm (Dari Polres HSU untuk BPost)

Bahan bakar tersebut ada yang disimpan pelaku dengan menggunakan jeriken sebanyak lima buah.

Kepada petugas, pelaku mengakui BBM yang dibawanya itu direncanakan nantinya akan dijual kembali.

Baca: Begini Putri H Muhidin Jika Diusung Pilwali 2020, Hj Karmila : Insya Allah Saya Siap Seratus persen

Baca: Kedapatan Tangkap Ikan dengan Alat Setrum, Pria Ini Jalani Proses Hukum

Baca: Sahabat Ayu Ting Ting, Tania Nadira Disemprot Suami Singgung Anak Tommy Kurniawan?

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan dikonfirmasi melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani, Selasa (30/7/2019) membenarkan pengungkapan ini.

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga BBM tanpa ijin usaha," katanya.

Untuk barang bukti yang diamankan 1 unit Mobil merk Suzuki Carry warna hijau beserta STNK, premium sebanyak 80 liter, pertamax sebanyak 10,1 liter dan lima buah jeriken terbuat dari plastik . (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved