Berita Regional

Bunga Selangit, SM Warga Korban Fintech di Solo: Pinjam Rp 5 Juta, 2 Bulan Tagihan Jadi Rp 75 Juta

Diduga kuat perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada korban adalah ilegal. Sebab, bunga yang diberikan para peminjam cukup besar.

Editor: Elpianur Achmad
TribunSolo.com/Agil Tri
YI dan Sukadewa saat jumpapers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019). 

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Baca: Kontroversi Ria Ricis Batal Pamit dari Youtube, Saingan Atta Halilintar Itu Cuma Gimmick?

Baca: Serahkan 23 Sertifikat Tanah Wakaf di Pulau Petak, Kepala KUA Terharu, Nazhir Berbahagia

Baca: Pelukan Mantan Kekasih Nagita Slavina pada Istri Raffi Ahmad, Ayah Rafathar Itu Bereaksi Begini

Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.

Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya. "Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli.

Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korban "Fintech" Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved