Berita Regional
Komunitas Garda Satwa Minta Pemakan Kucing Hidup Dihukum Berat, Polisi Buru Pelaku ke Banten
Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran telah mengantongi lokasi pelaku pemakan kucing hidup yang videonya viral di media sosial beberapa hari terakhir.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Heboh, video di media sosial seorang pria paruh baya memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran Jakarta. Pelaku masih dicari pihak kepolisian.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran telah mengantongi lokasi pelaku pemakan kucing hidup yang videonya viral di media sosial beberapa hari terakhir.
"Sudah dalam penyidikan. Pelaku sedang kami buru di wilayah Banten," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7/2019), seperti dikutip Antara.
Menurut Syaiful Anwar, pelaku teridentifikasi bukan sebagai warga asli Kemayoran.
"Bukan (warga Kemayoran). Orang Rangkas Bitung," kata dia.
Baca: Bang Grandong, Pria Menjijikan yang Viral di Media Sosial Makan Kucing Hidup-hidup, Ini 5 Faktanya
Sebelumnya telah beredar di media sosial video seorang pria memakan kucing hidup-hidup.
Dalam video itu, tampak laki-laki bertopi mengenakan kemeja cokelat dengan dalaman putih tengah memakan seekor kucing.
Kabarnya lokasi video pria yang memakan kucing itu berada di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sejumlah komunitas pecinta hewan turut memberikan kecaman terhadap perilaku biadab tersebut.
Di antaranya datang dari komunitas Garda Satwa yang berharap agar pelaku dihukum berat.
"Ini kan perbuatan melanggar hukum menyiksa hewan dilakukan terang-terangan," kata Anisa selaku Direktur Operasional Garda Satwa.
Mengutip dari beberapa sumber, inilah beberapa fakta tentang sosok dibalik pria pemakan kucing hidup-hidup itu.
1. Pelaku diduga bernama Abang Grandong berasal dari Banten
Kapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah orang di kawasan Kemayoran terkait identitas pria yang terekam video makan kucing hidup-hidup.
"Dari keterangan yang diperoleh petugas di tempat kejadian, pria ini belakangan diketahui berasal dari Banten dan sering dipanggil Abang Grandong," ujar Syaiful.
Ia mengatakan, hingga saat ini aparat kepolisian belum menemukan pria itu.
Polisi akan terus mencari pria tersebut.

Beredar viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria memakan kucing hidup-hidup. (Instagram/@jadetabek.info)
2. Pelaku diduga seorang warga pendatang dan sering minum jamu
Menurut pengakuan para saksi, pelaku bukanlah warga asli Kemayoran melainkan dari Banten.
Dari keterangan warga terungkap bahwa pria pemakan kucing hidup-hidup itu bukan warga sekitar.
Namun, pria itu diketahui sering datang sambil membeli dan minum jamu.
3. Peristiwa terjadi di sebuah warung Pasar kemayoran, Jakarta Pusat
Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, saat ini kepolisian telah mendatangi warung itu dan meminta keterangan warga di kawasan itu.
"Kalau dari videonya itu diambil di warung pinggir Jalan Haji Jiung, Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Syaiful saat dihubungi, Senin (30/7/2019).
4. Dikecam oleh komunitas pecinta binatang
Garda Satwa Foundation melalui akun Instagramnya @Gardasatwafoundation pun melakukan kecaman pada pelaku.
Melalui Instastorynya dan cuitan Twitter Garda Satwa Fondation menuliskan keluh kesah mereka tentang kelakuan pria pemakan kucing tersebut.
“Sesulit itu kah mencegah diri kita dari berbuat jahat? Seperti tidak pernah merasakan sakit aja sampai setega itu hati manusia bisa melakukan itu," cuit @gardasatwafoundation di akun Twitternya.
Akun tersebut juga meminta pemerintah membuat undang-undang yang mengatur perlindungan hewan.
“Harus sampai kejadian seperti apa supaya pemerintah melek bahwa undang-undang yang mengatur ini perlu dibuat? Agar pelakunya, benar-benar dibuat jera," begitu bunyi kutipan Instastory @Gardasatwafondation.
5. Pelaku terancam hukum pidana ringan
Mengutip dari Tribunnews.com, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pria pemakan kucing itu dapat dijerat dengan pidana ringan dan diproses hukum.
"Bisa dikenakan pidana ringan. Bisa berupa denda atau ancaman hukuman di bawah satu minggu," tandasnya.
(Editor : Sandro Gatra/Kompas)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Buru Pelaku Pemakan Kucing Hidup ke Banten", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/07/30/15254511/polisi-buru-pelaku-pemakan-kucing-hidup-ke-banten.
Editor : Sandro Gatra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dicari-polisi-aksi-viral-menjijikkan-pria-makan-kucing-hidup-hiduppelaku-kini-dicari-polisi.jpg)