Berita Banjarbaru
Belum Maksimal Tergali, Pemko Banjarbaru Garap Retribusi Sampah Sektor Swasta
Retribusi sampah di Kota Banjarbaru sampai saat ini masih belum berjalan dengan maksimal. Meski payung hukumnya sudah ada.
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Retribusi sampah di Kota Banjarbaru sampai saat ini masih belum berjalan dengan maksimal. Meski payung hukumnya sudah ada.
Pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru telah diatur melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No 3 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru Sirajoni mengatakan bahwa mulai tahun ini pihaknya akan mulai merealisasikan retribusi sampah pada sektor usaha komersial.
Baca: Satu Unit Mobil Minibus Diamankan di Mapolsek Tapin Utara, Gara-gara ini
Baca: Keanehan Jenazah Agung Hercules yang Meninggal karena Kanker Otak Saat Diangkat Diungkap Isa Bajaj
Baca: Tarian Pusaka Hibur Tamu Undangan, Karyawan Banjarmasinpost Nyanyikan Indonesia Raya
Baca: Hasil Timnas U-15 Indonesia vs Filipina Piala AFF U-15 2019, Skor Babak Pertama 0-0
"Retribusi sampah sudah mulai kita terapkan. Tahun ini kami mulai pada sektor usaha komersial, seperti restoran, mall dan hotel," katanya, Jumat, (2/8/2019).
Pada 2020 mendatang, pihaknya menargetkan akan lebih memaksimalkan retribusi sampah khususnya dari sektor usaha komersial.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melalui komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan terus mendorong potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarbaru.
Upaya yang dilakukan dari Komisi II ini untuk mendorong PAD Kota Banjarbaru yakni dengan menggali potensi pajak yang belum tergali dan potensi yang sudah digali namun belum maksimal.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru Syamsuri mengatakan pihaknya terus mendorong untuk menggali potensi pajak yang ada di Kota Banjarbaru.
"Sampai saat ini yang masih belum berjalan potensi pajak di Banjarbaru yakni terkait dengan restribusi sampah di kota Banjarbaru," katanya.
Dikatakannya potensi pajak dari restribusi sampah masih belum digali meskipun perda sampah di kota Banjarbaru sudah ada.
"Kita berharap pada 2020 untuk restribusi sampah di kota Banjarbaru sudah bisa diterapkan. Khususnya untuk tempat-tempat besar seperti mall, hotel, restoran," lanjutnya.
Termasuk dengan retribusi sampah rumah tangga, diharapkan juga bisa diterapkan untuk bisa meningkatkan PAD Kota Banjarbaru.
Untuk mengetahui dan mendorong penerapan retribusi sampah, pihaknya juga sudah melakukan studi banding ke daerah lain.
Baca: Video Rey Utami Belanja Barang Branded Diposting Hotman Paris, Sindiran Pengacara Fairuz A Rafiq?
Baca: Jelang Penilaian Adipura, Makin Gencar Bersih-bersih di Seputar Kota Kuala Kapuas hingga Area Pasar
Baca: Jelang Iduladha, Pedagang Hewan Qurban Akui Ada Peningkatan Pembeli
"Pemerintah Kota Banjarbaru harus menyiapkan sarana dan prasarana untuk bisa menggali potensi pajak dari persampahan di Kota Banjarbaru," lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya berharap potensi pajak di Kota Banjarbaru terus digali untuk bisa meningkatkan PAD. Selain sampah juga ada potensi dari pajak minerba, hingga pajak parkiran di Kota Banjarbaru (banjarmasinpost.co.id/aprianto)
