Selebrita

Mobil yang Dipakai Rey Utami dari Hasil Penggelapan Pablo Benua, Apakah Sering Dipamerkan?

Mobil yang dipakai Rey Utami dari hasil penggelapan Pablo Benua diungkap. Apakah yang sering dipamerkannya?

Editor: Murhan
Grid.ID/Corry Wenas Samosir dan Youtube 'Rey Utami & Benua'
Rey Utami Tampak Pucat Ketika Kenakan Baju Tahanan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mobil yang dipakai Rey Utami dari hasil penggelapan Pablo Benua diungkap. Apakah yang sering dipamerkannya?

Ya, Subdit Ranmor Ditreskrimum telah memeriksa Rey Utami sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan mobil dengan tersangka suaminya Pablo Benua, Kamis (1/8/2019).

Istri Pablo Benua, Rey Utami diperiksa selama 4 jam dan dicecar 28 pertanyaan oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pasangan suami istri Rey dan Pablo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terkait video bau ikan asin.

Baca: Pengakuan Terbaru Barbie Kumalasari Soal Surat Galih Ginanjar untuk Fairuz A Rafiq, Bohong Lagi?

Baca: Reuni Maia Estianty dan Mulan Jameela di Duo Ratu Bakal Guncang Dunia Musik Disebut Sosok Ini, Tapi?

Baca: 390 Foto & Video Mesum Jadi Bukti Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris Terkait Konten Asusila

Baca: Sindiran Pengacara Fairuz A Rafiq? Video Rey Utami Belanja Barang Branded Diposting Hotman Paris

Baca: Diam-diam Ayu Ting Ting Sering Telepon Pria Ini Sebelum Tidur, Ivan Gunawan atau Shaheer Sheikh?

Dan kemudian Pablo ditetapkan tersangka kasus pidana lainnya, yakni dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan mobil dengan pelapor pihak perusahaan leasing.

Dalam pemeriksaan terhadap Rey, kata Argo, Rey mengaku sempat menggunakan mobil Honda HRV yang ditunjukkan penyidik.

Mobil itulah yang diduga digelapkan suaminya, yakni Pablo.

"Ya dia mengakui itu, pernah menggunakan mobil itu," kata Argo, Jumat (2/8/2019).

Dari 28 pertanyaan yang diajukan, menurut Argo garis besarnya penyidik menanyakan apakah Rey mengetahui soal mobil HRV dan mobil Honda Jazz yang diduga digelapkan Pablo.

"Rey mengaku pernah melihat mobil HRV itu, yang kemudian mobil diserahkan Pablo ke dia atau digunakan oleh Rey itu sendiri sekitar dua sampai tiga bulan. Lalu mobil itu diserahkan ke PT Ibis. Dan sampai sekarang saksi tidak pernah lihat mobil itu lagi," kata Argo.

Sedangkan untuk mobil Honda Jazz, kata Argo, Rey mengaku tidak pernah melihat fisiknya.

"Tapi dia mengetahui ada STNK mobil Jazz itu yang dibawa oleh Pablo," katanya.

Karenanya kata Argo penyidik sudah kembali menyita dua STNK mobil itu sebagai barang bukti.

Tersangka kasus penyebaran konten asusila terkait video ikan asin Rey Utami mengenakan rompi tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Tersangka kasus penyebaran konten asusila terkait video ikan asin Rey Utami mengenakan rompi tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019). (KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)

Baca: Reuni Maia Estianty dan Mulan Jameela di Duo Ratu Bakal Guncang Dunia Musik Disebut Sosok Ini, Tapi?

Penahanan Diperpanjang

Sebelumnya Argo menyatakan bahwa masa penahanan tiga tersangka kasus video bau ikan asin yakni Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami resmi diperpanjang sampai 40 hari ke depan sejak, Kamis (1/8/2019) hari ini.

Sebab masa penahanan mereka selama 20 hari berakhir pada Rabu (31/7/2019) kemarin. Sebelumnya ketiganya resmi ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sejak Jumat (12/7/2019) lalu, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik dan kesusilaaan.

"Masa penahanan tiga tersangka kasus ini yakni Galih, Rey dan Pablo, yang berakhir kemarin, resmi diperpanjang sampai 40 hari ke depan sejak 1 Agustus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (1/8/2019).

Selama masa perpanjangan penahanan ketiganya kata Argo, penyidik akan mempercepat proses pemberkasan kasus mereka agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.

"Penyidik masih terus melakukan pemberkasan atas kasus mereka," kata Argo.

Selain itu kata Argo, selain sebagai tersangka kasus ini, Pablo Benua juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus lainnya yakni dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

"Jadi untuk Pablo juga masih didalami dalam kasus lainnya. Dan keterangan istrinya masih dibutuhkan penyidik untuk kasus dugaan penggelapan mobil itu," kata Argo.

Sebelumnya kata Argo, penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Youtuber Pablo Benua sebagai tersangka dalam kasus penipuan, pemalsuan, dan penggelapan kendaraan bermotor, Selasa (30/7/2019) lalu.

Pablo Benua dan istrinya Rey Utami diketahui juga sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik terkait video bau ikan asin, yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan setelah memeriksa Pablo dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan, dan penggelapan mobil, pihaknya juga berencana akan memanggil dan memeriksa istri Pablo yakni Rey Utami dalam waktu dekat.

"Sebab nama istrinya ikut disebut oleh tersangka saat diperiksa. Sehingga istrinya akan kita panggil juga untuk kroscek," kata Sapta, Rabu (31/7/2019).

Menurut Sapta, istri Pablo dalam kasus ini akan diperiksa sebagai saksi.

Saat ditanya Apakah Rey, juga terlibat dalam penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan Pablo, Sapta mengaku belum dapat memastikannya.

"Masih didalami semua kemungkinan," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan saat diperiksa penyidik atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil, Jumat lalu kepada Pablo ditanyakan soal dua mobil yang diduga sudah digelapkannya sesuai laporan yang masuk.

"Jadi begini ya, tersangka Pablo diperiksa berkaitan dengan laporan ke Dirkrimum atas adanya laporan dari PT ACC, terkait dengan adanya pembelian dua buah mobil. Yang pertama adalah HRV dan kemudian yang kedua adalah Honda Jazz," kata Argo.

"Pada prinsipnya tersangka mengakui bahwa memang dia mengajukan pembelian mobil HRV tersebut, tapi kemudian yang bersangkutan memberikan. Artinya yang mengelola atau yang meminjam itu adalah si stafnya. Dan kemudian juga untuk yang mobil Jazz, yang bersangkutan mengakui bahwa yang membeli adalah stafnya di sana," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).

Baca: Pengakuan Terbaru Barbie Kumalasari Soal Surat Galih Ginanjar untuk Fairuz A Rafiq, Bohong Lagi?

Argo menjelaskan pelapor dalam kasus penggelapan yang menjerat Pablo Benua adalah perusahaan leasing.

"Saat ini yang melaporkan dari pihak leasing dan diperkirakan korbannya banyak. Jadi sedang kita kembangkan lagi dan kemudian kita menunggu juga laporan dari beberapa leasing lain, seandainya ada yang merasa dirugikan. Kita masih menunggu laporannya seperti apa. Begitu ya," kata Argo.

Untuk sementara dalam laporan kata Argo, baru dua mobil itu yang diduga digelapkan Pablo Benua.

"Dari korban atau pelapor untuk sementara dua mobil ini yang digelapkan. Untuk sementara dua ini, dan masih dikembangkan lagi," kata Argo.

Argo menjelaskan selain sebagai tersangka kasus bau ikan asin, Pablo Benua juga telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penipuan, pemalsuan, dan penggelapan kendaraan bermotor.

Dugaan penipuan, pemalsuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan Pablo Benua, diawali setelah polisi menemukan puluhan STNK di rumah Pablo di Sentul, Bogor.

Saat itu polisi menggeledah rumah Pablo di Sentul, terkait kasus bau ikan asin yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq.

Kasubdit Pencurian Kendaraan Bermotor Direskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, ada sekitar 32 mobil kredit dari leasing yang diduga sudah digelapkan YouTuber Pablo Benua.

"Ada 32 unit mobil yang diduga digelapkan tersangka PB," kata Sapta,Rabu (24/7/2019).

Menurutnya ke 32 mobil yang diduga digelapkan, berasal dari dua laporan polisi.

"Dimana laporan dibuat oleh pihak perusahaan pembiayaan atau leasing. Satu LP ada 30 mobil yang dilaporkan, dan satu LP lagi ada 2 mobil," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Pablo Benua sebagai tersangka kasus ini, kata Argo, berdasarkan temuan puluhan STNK di rumah Pablo di Sentul, Bogor, ketika polisi menggeledah rumah Pablo, dalam kasus pencemaran nama baik soal bau ikan asin yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq.

Karena kasus bau ikan asin itu, Pablo kini ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak beberapa pekan lalu.

Menurut Argo penetapan Pablo Benua sebagai tersangka kasus penipuan, pemalsuan dan penggelapan kendaraan bermotor, berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 Februari 2018 lalu di Polda Metro Jaya.

"Dari laporan itu, kami telah memeriksa Pablo sebagai saksi dan 32 saksi lain serta telah melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya dari gelar perkara menetapkan Pablo sebagai tersangka, yang sebelumnya sebagai saksi," kata Argo.

Dengan begitu kata Argo saat ini Pablo menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda.

"Ya, artinya yang bersangkutan jadi tersangka di dua kasus. Ini tidak jadi masalah, dan penyidik akan memproses kedua kasusnya," kata Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, setelah menetapkan pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus bau ikan asin, polisi langsung menggeledah kediaman kedua pasutri itu di Bogor, Kamis (11/7/2019) pagi.

Argo Yuwono mengatakan dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan puluhan STNK kendaraan di sana.

"Penyidik menemukan puluhan STNK saat menggeledah kediaman Pablo dan Rey di Bogor. Setelah kita cek dari STNK itu, ternyata terkait dengan laporan di reskrimum soal penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo, pada 26 Februari 2018," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Selain itu kata dia STNK itu juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2017 dengan terlapor Pablo Benoa.

"Jadi selain di Reskrimum Polda STNK juga terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Mabes Polri," kata Argo.

Meski begitu kata Argo pihaknya masih mendalami dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Pablo Benoa tersebut.

Argo mengatakan, selain terjerat kasus bau ikan asin ini, penyidik juga menemukan indikasi dugaan pidana lain terkait pornografi dan asusila di sejumlah konten video di akun you tube milik Pablo Benoa dan Rey Utami tersebut.

"Kami juga menemukan di konten akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel adanya indikasi pornografi dan asusila. Ada beberapa video lain di akun youtube nya yang terindikasi pornografi dan asusila," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Karenanya kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas sejumlah video lain di akun you tube Rey Utami dan Benoa Channel.

"Kami masih dalami dugaan indikasi ini," kata Argo.

Ia menjelaskan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat melakukan penggeledahan di rumah pasangan suami istri Pablo Benoa dan Rey Utami di Bogor, setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus terkait bau ikan asin yang dilaporkan pesinetron Fairuz A Rafiq.

Penggeledahan dilakukan, Kamis (11/7/2019) pagi sekitar pukul 10.00.

"Setelah menetapkan tersangka pagi tadi pukul 10.00, penyidik lakukan penggeledahan di rumah Pablo dan Rey Utami di Bogor," kata Argo.

Namun katanya barang bukti yang dicari di sana sudah tidak ada.

"Saat kita melakukan penggeledahan hampir semuanya sudah kosong. Artinya bahwa barang bukti yang digunakan seperti untuk perekaman, kamera dan flashdisk tidak ada semua di sana," kata Argo.

Argo mengatakan penggeledahan terkait peran Pablo dan Rey yang mewawancarai Galih Ginanjar dan mengupload hasil wawancara ke akun youtube mereka.

"Peran mereka, tersangka Pablo adalah pemilik akun youtube official Rey Utami dan Benoa Channel. Sementara Rey Utami adalah pemilik email utamirey87@gmail.com untuk masuk ke akun youtube itu," kata Argo.

"Modus operandinya bahwa 3 tersangka Galih, Rey dan Pablo membuat suatu wawancara, kemudian direkam dan diedit secara sadar. Lalu diupload ke akun You Tube mereka Rey Utami dan Benoa Channel," tambah Argo.

Ia mengatakan video wawancara Galih yang ditayangkan di akun you tube itu berdurasi 32,6 menit.

"Galih, Rey Utami dan Pablo Benoa ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan dengan pornografi dan tindakan asusila, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik sesuai laporan Fairuz A Rafiq, tertanggal 1 Juli 2019 lalu," kata Argo.

Penetapan ketiga tersangka kata Argo setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Setelah menetapkan ketiga tersangka, polisi akhirnya resmi melakukan penahanan atas ketiganya sejak Jumat (12/7/2019), selama dua puluh hari ke depan.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Galih Jumat lalu, terungkap bahwa Galih mengaku ingin mempermalukan mantan istrinya itu yakni Fairuz dengan mengatakan organ intimnya bau ikan asin.

"Dari keterangan saudara Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui bahwa dia mengatakan seperti itu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/7/2019).

"Dia motifnya ingin mempermalukan mantan istrinya itu. Intinya untuk mempermalukan. Makanya nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang mewawancarai dia, siapa yang merekam, siapa yang mengupload di youtube, semuanya dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," papar Argo.

Menurut Argo dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 7 orang saksi yakni saksi pelapor, terlapor yakni Galih dan saksi ahli.

"Kita sudah memeriksa saksi, yaitu saksi pelapor dan saksi yang melihat, mengetahui dan mendengar. Ahli pun sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian hari Jumat kemarin sudah memeriksa saudara Galih," kata Argo.

Menurut Argo ada tiga pihak yang dilaporkan Fairuz A Rafiq dalam kasus ini.

Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS, tanggal Senin 1 Juli 2019.

Tiga pihak yang dilaporkan Fairuz itu katanya adalah Galih Ginanjar Saputra, Rey Utami dan Pablo Benoa.

Galih Ginanjar adalah mantan suami Fairuz yang menyatakan hinaannya di akun youtube Rey Utami dan Pablo Benoa bahwa organ intim Fairuz bau ikan asin.

Sementara Rey Utami dan Pablo Benoa adalah pemilik dan pengelola akun youtube yang menyebarkan dan menayangkan pernyataan Galih Ginanjar yang dianggap menghina Fairuz.

Ketiganya dilaporkan atas sejumlah Pasal dalam UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami Fairuz A Rafiq.

Galih Ginanjar menikah dengan Fairuz A Rafiq pada 5 Maret 2011. Pernikahannya berakhir pada 2014.

Selama tiga tahun pernikahannya, Galih-Fairuz dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Masalah antara Galih-Fairuz muncul ketika ada unggahan video di kanal YouTube Rey Utami.

Dalam video itu, Galih Ginanjar mengatakan bahwa bagian intim Fairuz A Rafiq 'bau ikan asin'.

Warganet pun berkomentar atas ucapan Galih Ginajar yang dianggap sebagai ucapan sampah.

Mereka menganggap suami Barbie Kumalasari itu tidak layak dan tidak pantas mengumbar masalah ranjangnya dengan mantan istrinya.

Sementara itu, suami Fairuz yang sekarang, Sonny Septian, naik pitam atas ucapan Galih Ginanjar.

Dia meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan publik atas ucapannya tersebut.

Namun, Galih Ginanjar tak kunjung mengucapkan maaf sehingga Fairuz dan Sonny membawa kasus itu ke ranah hukum.

Mereka membuat laporan ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Hotman Paris Hutapea, Senin (1/7/2019). (bum)

Baca: Pengakuan Terbaru Barbie Kumalasari Soal Surat Galih Ginanjar untuk Fairuz A Rafiq, Bohong Lagi?

Baca: 390 Foto & Video Mesum Jadi Bukti Farhat Abbas Laporkan Hotman Paris Terkait Konten Asusila

Baca: Reuni Maia Estianty dan Mulan Jameela di Duo Ratu Bakal Guncang Dunia Musik Disebut Sosok Ini, Tapi?

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul AKHIRNYA Rey Utami Akui Pernah Gunakan Mobil yang Diduga Digelapkan Suaminya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved