Idul Adha 2019

Idul Adha 2019 : Ceramah Ustadz Abdul Somad Soal Hukum Kurban Bagi Orang yang Sudah Meninggal, Sah?

Jelang Idul Adha 2019, ini ceramah Ustadz Abdul Somad soal hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal, sah?

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
Banjarmasinpost/hanani
Proses memotong-motong daging qurban, hingga menyerahkannya kepada masyarakat sekitar juga melibatkan siswa SIT Al Khair yang ikut berqurban, Kamis (23/8/2018). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jelang Idul Adha 2019, ini ceramah Ustadz Abdul Somad soal hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal, sah?

Menjelang idul adha 2019, sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia berbondong-bondong melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban merupakan bagian ibadah yang dianjurkan saat Idul Adha setiap tahunnya.

Bagimana sejarah menyembelih hewan kurban di dalam islam dan hukum meniatkan berkurban untuk anggota keluarga yang telah meninggal?

Baca: Sanksi Diterima Suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar di Penjara Gara-gara Kelakuan Farhat Abbas

Baca: Video Evakuasi Syahrini dan Reino Barack Saat Gempa Banten Beredar, Aisyahrani Harus Begini

Ustadz Abdul Somad pernah membahasnya lewat ceramah dikutip dari kanal Youtube Ustadz Abdul Sinad Official yang dipublikasi pada 28 Juli 2019 dengan judul " Tanya Jawab #25 | Sholat Id Pria dan Wanita Beda Masjid ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA"

Dilansir dari Tribun Pontianak, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah.

Maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha.

Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan, hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, dalam ajaran Islam, ibadah Qurban disyari’atkan pada tahun kedua Hijriah.

Dilihat dari aspek sejarah, ibadah Qurban telah ada sejak zaman Nabi Adam AS, sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an surah al-Mâ’idah ayat 27.

Kemudian ibadah Qurban juga dilaksanakan oleh Khalîlullâh Ibrahim AS, sebagaimana firman Allah SWT dalam al Quran surah ash-Shâffât ayat 102-107.

Dalil Ibadah Kurban dari Sunnah Rasulullah SAW di antaranya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik

“Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim).

Hadits diatas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada hari Nahar.

Allah SWT menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban.

Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).

Ibadah Qurban juga ditetapkan berdasarkan Ijmâ’ (kesepakatan ulama).

Berkurban untuk yang Sudah Meninggal Dunia

Ustadz Abdul Somad mengungkap hukum menyembelih hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Menurut Ustadz Abdul Somad, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, kecuali jika orang yang telah meninggalkan dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Adapun menurut Mazhab Hanbali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hanbali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging Qurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Do'a dan Tatacara Menyembelih Hewan Kurban

Agar ibadah berkurban sempurna tentu dianjurkan berdoa ketika penyembelihan hewan kurban.

Inilah doa yang dibaca sesaat sebelum hewan kurban disembelih.

Doa ini dibaca dengan harapan Allah menerima ibadah kurban kita.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Sebelumnya, hewan kurban dihadapkan ke kiblat dan siap menggoreskan senjata tajam, kita dianjurkan membaca bismillâh, lengkap dan sempurnanya bismillâhir rahmânir rahîm.

Setelah itu kita dianjurkan membaca sholawat untuk Rasulullah SAW dan bertakbir tiga kali.

Berikut tata tertib dan doa dalam menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2019.

1. Baca “Bismillâh”

بِسْمِ اللهِ

Artinya, “Dengan nama Allah”

Lebih sempurna “Bismillâhir rahmânir rahîm”

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Artinya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”

2. Baca sholawat untuk Rasulullah SAW

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.

Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

3. Bertakbir tiga kali dan tahmid sekali

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd

Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”

4. Ucapkan doa menyembelih

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm

Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”

Adapun takbir pada poin ketiga bisa juga dibaca sebelum bismillah pada poin pertama.

Itulah tata cara dan doa dalam menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 2019.

Keterangan ini bisa ditemukan antara lain di buku Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

Banjarmasinpost.co.id/noor masrida

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved