Berita Banjarbaru

Ngamar di Penginapan Kawasan Landasan Ulin, Pasangan Mesum Terjaring Giat Razia Polres Banjarbaru

Selain itu petugas juga mengamankan tiga orang laki-laki yang mengkonsumsi miras di salah satu tempat hiburan malam di Kota Banjarbaru.

Tayang:
Penulis: Aprianto | Editor: Elpianur Achmad
HO/Humas Polres Banjarbaru
Beberapa pasangan diduga mesum diamankan razia jajaran Polres Banjarbaru. 

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Dua pasangan yang diduga pasangan mesum terjaring giat razia Polres Banjarbaru dalam rangka Cipta Kondisi Patroli.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Aditya didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Polres Banjarbaru IPDA Fanda merazia sejumlah Penginapan, Hotel dan Tempat Hiburan malam Jum'at (9/8) pukul 22.30 Wita.

Dari hasil giat tersebut petugas mengamankan dua pasangan diduga mesum. Selain itu petugas juga mengamankan tiga orang laki-laki yang mengkonsumsi miras di salah satu tempat hiburan malam di Kota Banjarbaru.

"Kami mengamankan pasangan yang bukan suami istri yang diduga mesum di beberapa penginapan yang ada di daerah Landasan Ulin dengan inisial JK (30) dan ND (25). Serta pasangan dibawah umur inisialnya AB (17) dan AD (14)", ucap Aditya, Sabtu, (10/8).

Selain itu pihaknya juga mengamankan pemilik penginapan inisial SW (40) yang berusaha melindungi pasangan dibawah umur tersebut. Sementara yang mengkonsumsi miras di tempat hiburan malam inisialnya SR (37 ), SY (42), HD dan RP (49).

Baca: Kapolres Banjarbaru Juga Sampaikan Waspada Karhutla Ketika Khutbah Jumat di Masjid Sukamara

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati membenarkan bahwa saat ini pihaknya mengamankan sembilan orang diantaranya tiga orang perempuan yang salah satunya dibawah umur dan enam orang laki-laki yang salah satunya juga masih dibawah umur.

"Untuk yang kedapatan mengkonsumsi miras dan mereka yang diduga mesum saat ini kami lakukan pemanggilan kepada orang tuanya atau keluarganya sebagai langkah pembinaan, selanjutnya akan kami data dan lakukan pemeriksaan guna proses lebih lanjut", katanya. (banjarmasinpost.co.id/Rian)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved