KalselPedia

KalselPedia - Nama-nama Pengadilan di Banjarmasin Beserta Kedudukannya

Pengadilan adalah sebuah lembaga yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara baik pidana atau pun perdata bagi masyarakat.

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/abdul ghanie
Prosesi persidangan di salah satu lembaga peradilan kota Banjarmasin atau Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat memeriksa perkara pidana korupsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengadilan adalah sebuah lembaga yang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara baik pidana atau pun perdata bagi masyarakat.

Lembaga ini, biasanya juga menjadi tempat bagi sejumlah pencari keadilan ketika berurusan dengan hukum atau masalah sebagai solusi akhir.

Kedudukan pengadilan sendiri pada umumnya terdiri dari dua yakni selain berada kabupaten dan kota, ada pula berkedudukan di ibu kota provinsi.

Secara struktur, lembaga ini juga meliputi seorang pimpinannya kepala beserta wakil kepala pengadilan, hakim anggota, panitera dan sekretaris.

Baca: KalselPedia - Inilah Polres Hulu Sungai Utara dan Polsek Jajaran

Baca: KalselPedia - Inilah Komunitas Honda Streetfire Club Indonesia (HSFCI) dari Banjarbaru

Baca: KalselPedia - Ini Dia Fasilitas di Kampus 1 BPSDM Kalsel, Ada Kamar Tidurnya

Berikut nama-nama lembaga pengadilan beserta alamatnya yang berada di Kota Banjarmasin atau ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Pertama adalah Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pengadilan ini beralamat di Jalan DI Pandjaitan Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel.

Adapun menjabat sebagai pucuk pimpinan, lembaga ini kini dikepalai Sutarjo, SH, MH, Wakil Kepala Pengadilan, Moch. Yuli Hadi, S.H., M.H.

Sedangkan kedua adalah Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Bertempat di Jalan Pramuka Kecamatan Banjarmasin Timur, pengadilan ini merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan ketiga adalah Pengadilan Agama Banjarmasin. Sesuai namanya pengadilan ini pun berkedudukan di Kota Banjarmasin atau tepatnya Jalan Gatot Subroto Kecamatan Banjarmasin Timur.

Hanya saja berbeda dengan pengadilan negeri dan tipikor, pengadilan ini biasanya hanya menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat.

Diantaranya yakni di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari'ah. Sedangkan struktur pengadilan agama terdiri pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.(banjarmasinpost.co.id /Ahmad Rizki Abdul Gani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved