Berita Kalteng
Amandemen Terbatas UUD 1945, Teras Narang Berharap Hilangkan ''Raja - raja Kecil'' di Daerah
Pembahasan terkait usulan amandemen terbatas UUD 1945 menjadi pembicaraan hangat di kalangan pengambil kebijakan di tingkat pusat.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pembahasan terkait usulan amandemen terbatas UUD 1945 menjadi pembicaraan hangat di kalangan pengambil kebijakan di tingkat pusat, mendapat tanggapan Calon Anggota DPD - RI terpilih, asal Kalteng, A Teras Narang.
Munculnya usulan amandemen terbatas UUD 1945 salah satunya dilontarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Rekomendasi amandemen terbatas konstitusi itu menjadi salah satu sikap politik PDI-P yang ditetapkan dalam Kongres V di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (10/8/2019), lalu.
Kepada BPost, Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalteng dua periode ini, Senin, (19/8/2019) berpandangan, jika terjadi amandemen terbatas UUD 45 dalam rangka konsistensi pembangunan semesta berencana.
Baca: Alasan Aneh Pria di Ketapang Nikahi 2 Kekasihnya Sekaligus, Maharnya Cuma Rp 10 Ribu, Netizen Kepoo
Baca: Kebahagiaan di Pesta Pernikahan Saya Hilang karena Bom Bunuh Diri
Sekiranya berpedoman kepada Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dimasa yang akan datang, maka diperlukan penegasan yang kongkrit peranan gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala wilayah.
Teras berpandangan, selayaknya , titik berat otonomi daerah diletakkan pada provinsi. Sehingga terjadi koordinasi, supervisi dan pengawasan serta pembinaan yang nyata terhadap kabupaten dan kota oleh gubernur yang langsung dibawah koordinasi sepenuhnya oleh presiden melalui kementerian kementerian yang ada.
Dengan demikian dia berharap, tidak terjadi “raja raja kecil” di daerah. Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, merupakan penanggungjawab terakhir berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
"Spirit pembangunan semesta berencana adalah merupakan satu tarikan nafas dengan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id /faturahman)
VIDEO Langka dan Mahalnya Elpiji Melon di Kapuas, Ini Kata Disdagperinkop |
![]() |
---|
Setelah Melantik Pejabat Administrasi dan Pengawas, Ini Pesan Bupati Kapuas |
![]() |
---|
Wali Kota Palangkaraya Bentuk Tim Percepatan Keuangan Daerah Dukung Pertumbuhan Ekonomi |
![]() |
---|
Langka dan Mahalnya Elpiji 3 kg di Kapuas, Ini Respon Disdagperinkop |
![]() |
---|
Positif Covid-19 di Palangkaraya Tertinggi di Kalteng, Satgas Terus Gelar Operasi Yustisi |
![]() |
---|