Berita Regional
Saat Terjaring OTT KPK di Rumahnya, Jaksa ES Izin Tak Masuk Kantor, Kejati DIY : Murni Pribadi
Ada empat orang yang kini telah diamankan terdiri dari seorang Jaksa, swasta, dan PNS. Turut diamankan pula uang sekitar Rp 100 juta.
BANJARMASINPOST.CO.ID, YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasn Korupsi mengamakan seorang Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta, rekanan dan PNS dalam Operasi Tangkap Tangan, Senin (19/8/2019) dan menyita uang Rp 100 juta.
Dilansir dari Kompas.com Jaksa Kejari Kota Yogyakarta berinisial ES terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK) di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019) malam.
Jaksa ES diketahui pada Senin tidak masuk kantor dengan alasan izin karena anaknya sakit, dan berada di Solo.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwi Hastuti, Selasa (20/8/2019).
"Pada hari Senin yang bersangkutan tidak berada di kantor," ujar Ninik.
ES sendiri merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Dengan izin tersebut, apa yang dilakukan oleh ES merupakan murni pribadi dan bukan atas nama institusi kejaksaan. Apa yang dilakukan oleh ES juga tidak diketahui oleh atasan.
Baca: OTT KPK di Jogja, Satu Ruangan dan Laci di PUPR Pemkot Yogyakarta Disegel KPK, Ini Kata Wali Kota
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap jaksa tersebut saat yang bersangkutan tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.
"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam.
Selain jaksa tersebut, tim juga menjaring tiga orang lainnya, yaitu dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/swasta.
Saat mencokok jaksa di rumahnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp100 juta. Diduga, ungkap Febri, uang itu hendak diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.
Kejati DIY Membenarkan
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan bahwa satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta berinisial ES terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Memang benar pada hari Senin 19 Agustus 2019, ada anggota dari Kejari Yogyakarta diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan," ujar Ninik Rahma Dwi Hastut

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Ninik Rahma Dwi Hastuti saat memberikan keterangan terkait Jaksa ES di Kejari Kota Yogyakarta yang tertangkap OTT KPK pada Senin (19/8/2019). (KOMPAS.com/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Ninik menyampaikan, jaksa yang terkena OTT KPK adalah jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta.
Meski demikian, Ninik menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh ES murni sebagai tindakan pribadi.
Ninik memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan ES tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan.
"Murni perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kejaksaan. Tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi bukan menyangkut masalah tugas, kinerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta," kata Ninik.
Baca: Jaksa dan Tiga Rekanan Terjaring OTT KPK, Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Kejari Yogyakarta
Menurut Ninik, Kejati DIY sangat prihatin dengan kejadian ini. Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat.
"Kami mohon maaf kepada masyarakat yang atas kejadian ini mungkin terganggu kenyamananya. Bahwa ini semua perbuatan oknum," kata Ninik.
Ruangan Disegel KPK
Satu ruangan dan sebuah laci di Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Selasa (20/8/2019).
Penyegelan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (19/8/2019) kemarin.
"Ada memang satu ruangan dan satu laci di wilayah Kantor Pemkot Yogyakarta dalam pengawasan (KPK)," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Selasa.
Berdasarkan pantauan Kompas.com ruangan yang disegel berada di lantai tiga Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada di kompeks Pemkot Yogyakarta.
Di pintu tertempel segel dengan logo KPK. Pada bagian tengah segel tersebut tertulis "Dalam Pengawasan KPK".
Baca: Bupati Kudus Kena OTT KPK, Seleksi Jabatan Pimpinan di Pemkab Terpaksa Diatur Diulang
Tepat di atas pintu yang disegel terdapat tulisan Ruang Bidang SDA 1.
Sedangkan, satu laci yang di segel terdapat di Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Menurut Haryadi, pihaknya belum mendapat informasi resmi terkait operasi tangkap tangan tersebut.
Haryadi baru mengetahui sebatas informasi dari pemberitaan media massa.
"Sampai dengan saat ini, kami baru membaca dari pemberitaan. Selanjutnya mari kita menunggu penjelasan dari KPK terkait dengan OTT," kata Haryadi.
Meski demikian, menurut Haryadi, OTT tersebut bukan terjadi di Yogyakarta. Namun, OTT dilakukan di wilayah Solo, Jawa Tengah.
"Ada dua orang rekan kerja kami yang diminta klarifikasi, dalam batas itu saja yang kami tahu. OTT itu yang saya dengar proyeknya di wilayah Yogyakarta," kata Haryadi.
Haryadi menuturkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum.
Ia juga mengingatkan agar seluruh instansi di wilayah Pemkot Yogyakarta tidak bermain-main dengan korupsi.
"Teman-teman kan sudah paham semua, bahwa dalam pelantikan ada pakta integritas, ya taati lah. Kalau tidak taat atau bermain-main dengan hukum ya tindakanya nyata," kata Haryadi.
Tanggapan Sri Sultan
Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyayangkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta.
Berdasarkan kejadian tersebut, ia berharap ke depan semua pihak dapat memperbaiki moral dan integritas agar tidak melakukan penyalahgunaan jabatan.
Menurut Sri Sultan, seberapapun ketat pengawasannya oleh KPK, jika integritas ASN tidak baik maka akan melakukan korupsi.
"Tergantung perbaikan moralnya masing-masing pihak. Ini menyangkut masalah integritas, masalah moral," ucapnya saat ditemui seusai Apel Besar Pramuka ke 58 di Alun-alun Pemkab Gunungkidul, Selasa (20/8/2019).
Baca: Terungkap! Bupati Kudus di OTT KPK dan Jadi Tersangka karena Dugaan Jual-Beli Jabatan
Sultan mengatakan, hingga kini belum ada pemberitahuan resmi terkait OTT KPK tersebut.
"Saya enggak tahu persis apakah betul apa tidak, itu Kota Madya ya? Saya enggak tahu persis ya, apakah betul atau tidak ya, karena itu institusi," ucapnya
"Kalau saya ya harapan saya ini yang pertama dan terakhir lah jangan sampai terjadi lagi," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Yogyakarta.
Ada empat orang yang ditangkap, terdiri dari seorang jaksa, pihak swasta, dan pegawai negeri sipil.
Dalam OTT tersebut diamankan uang sekitar Rp 100 juta.
(Penulis : Kontributor Kompas Yogyakarta, Wijaya Kusuma/Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor Saat OTT KPK, Izin Anaknya Sakit", https://regional.kompas.com/read/2019/08/20/14133881/jaksa-es-sedang-tidak-masuk-kantor-saat-ott-kpk-izin-anaknya-sakit.
