Kriminalitas Tanahbumbu
Pengiriman Sabu 83,54 Gram dan 28 Butir Ekstasi ke Kotabaru Digagalkan Satres Narkoba Polres Tanbu
Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanahbumbu kembali menggagalkan peredaran narkoba. Rencana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi akan diedarkan
Penulis: Herliansyah | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tanahbumbu kembali menggagalkan peredaran narkoba. Rencana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi akan diedarkan pelaku di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Naas, pelaku berinisial F (46) warga jalan HM Badri, RT 03, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanahbumbu batal mengedarkan, karena berhasil diringkus anggota yang lebih dulu mengendusnya.
Tersangka dicokok di pelabuhan feri Batulicin saat ingin menyeberang ke Kotabaru, Kamis (22/8/2019). Cukup mencengangkan, saat digeledah ditemukan 83,54 gram sabu-sabu dan 28 butir ekstasi warna biru merk tulib.
Puluhan gram sabu terbagi dalam 11 paket dan ekstasi, ditemukan petugas di tas pinggang yang sering dipakai pelaku dalam bertransaksi narkoba.
Baca: Sikap Verrell Bramasta pada Natasha Wilona Saat Bertemu di Belakang Panggung Disorot, Ini Sebabnya
Baca: Permintaan Bantuan Gading Marten pada Gisella Anastasia Terkait Gempita Terungkap, Curhat Soal Ini
Baca: Kelakuan Aneh Nikita Mirzani di Kamar Mandi Jadi Sorotan, Mantan Dipo Latief Sampai Julurkan Lidah
Kapolres Tanahbumbu AKBP Kus Subyantoro SIK melalui KBO Narkoba Ipda Anang Setyawan membenarkan, mengamankan pelaku diduga kuat pengedar sabu dan ekstasi.
Menurut Anang, pelaku ditangkap di pelabuhan feri saat ingin menyeberang ke Kotabaru. Berawal informasi masyarakat, terkait rencana transaksi dilakukan tersangka.
"Kami bergerak dan menangkap pelaku. Ditemukan sabu dan ekstasi," jelas Anang kepada banjarmasinpost.co.id, Senin (26/8/2019).
Ditambahkan Anang, pihaknya juga mengamankan handphone merk Nokia warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 2,7 juta yang diduga hasil dari penjualan narkoba
"Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang akan dibagikan di wilayah Kotabaru. Dan, sudah kami amankan beserta barang bukti. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya," ucap Anang.
Sedangkan F, dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanahbumbu," pungkas Anang.
(BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)