Berita Jakarta

Pembangunan Ibu Kota Baru Disebut Ilegal karena Belum Ada UU, Ini Bantahan Kepala Bappenas

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro membantah pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/FIKA NURUL ULYA
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro berkilah saat pemindahan ibu kota baru dianggap ilegal, di Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro membantah pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen karena belum ada UU yang mengaturnya.

Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo hanya baru mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk pembangunan ibu kota baru, bukan semerta-merta memindahkan ibu kota tanpa Undang-Undang.

"Kan Presiden kemarin cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibukota baru adalah di Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal," kata Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Dia mengaku mengerti pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen. Rencananya, UU tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019.

Baca: Bayi Dilempar Ayah Tirinya Hingga Tewas, Anehnya Pelaku Pura-pura Tak Tahu, Bagini Kronologinya

Baca: SESAAT LAGI! Link Live Streaming TV One Bandung United vs PSGC Liga 2 2019, Siaran Langsung TVOne

Baca: VIRAL- Aksi Pencurian Kotak Amal Pakai Mobil di Masjid Jakarta Selatan, Terjadi Keanehan Setelah Itu

Baca: MERASA TERANCAM karena Ekspansi Gojek, Pengusaha Malaysia Ini Sebut Indonesia Negara Miskin

"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi," ujar Bambang.

Adapun, pembentukan badan otoriter untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.

"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi badan otoriter darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," papar Bambang.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyatakan rencana pemindahan obu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur ilegal. Dia menilai ilegal karena pemindahan belum diputuskan sebelum mengajukan Rancangan Undang-Undang.

Yandri bilang yang dilakukan saat ini bisa dibilang cacat prosedur. Seharusnya kata Yandri, pemerintah mengajukan RUU sebelum membangun ibu kota yang rencananya akan dimulai tahun 2020.

Hai Guys! Berita ini ada juga di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved