Berita Regional

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Pemotong Ayam, Ternyata Ini Pembunuh dan Motifnya

Polisi akhirnya berhasil misteri pembunuhan sadis terhadap karyawan pemotong ayam bernama Asbulloh (37).

Editor: Hari Widodo
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Press Conference kasus pembunuhan karyawan pemotong ayam, di Polres Depok, Jumat (30/8/2019). 

Pembunuhan sadis yang dilakukan Andi Mardiansyah diduga polisi dilakukan terencana. Sebab pelaku telah mempersiapkan pisau untuk melancarkan aksinya.

Andi juga yang mengarahkan korban untuk lewat jalur yang sepi di kawasan Limo.

"Ini direncanakan, tapi singkat karena ia menyediakan pisaunya," ujar Kapolres Depok, AKBP Azis Andriansyah di Polres Depok, Jumat (30/8/2019).

Aziz mengatakan, Andi melakukan aksinya sendiri. Andi ditangkap berkat keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi pemilik warung di sekitar kejadian, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat ditegur saksi.

Pelaku sempat berteduh di warung. Namun, saksi curiga saat melihat kaus pelaku berlumuran darah.

"Jadi dia sempat mampir ke warung, pas ditanyain kenapa berlumuran darah, pelaku ngakunya abis dibegal," kata Azis.

Motif pembunuhan
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, aksi sadis itu dilakukan lantaran utang Andi (pelaku) yang sudah jatuh tempo.

Andi harus membayar utang lapak potong ayam yang disewa per hari sebesar Rp 100.000.

Karena tak sanggup bayar, utangnya menumpuk hingga Rp 4 juta.

Baca: Mahasiswi Bahasa Inggris ini Ciptakan Sasirangan Menjadi Produk 4 in 1

Baca: Warga Kreator Gapura Bhinneka Tunggal Ika di Banjarmasin Akan Bertemu Joko Widodo Hari ini

Baca: Pengelolaan Limbah Berbentuk Perusahaan Daerah Hanya Banjarmasin dan Kota ini

Adapun, Asbulloh merupakan penagih setoran sewa lapak ke pedagang-pedagang ayam termasuk Andi.

Andi merencanakan untuk mengambil barang-barang Asbulloh yang kala itu sepulang menagih setoran.

Karena perbuatannya, Andri Ardiansyah terjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Empat Fakta Pembunuhan Sadis Karyawan Potong Ayam"
Penulis : Cynthia Lova

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved