Berita Banjarmasin

Hutang Dana Jamrek Perusahaan Pertambangan di Kalsel Tersisa Rp 32 Miliar

Sempat mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal belum disiplinnya pengelolaan setoran dana jaminan reklamasi pertambangan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
istimewa
Aktivitas ekspor batubara di Perairan Tabunio Kalsel 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat mendapatkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal belum disiplinnya pengelolaan setoran dana jaminan reklamasi pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Kalsel terus berbenah.

Hingga Bulan Agustus 2019 lalu, dana jaminan reklamasi lahan tambang yang belum disetorkan perusahaan pemegang IUP di Kalsel berangsur berkurang menjadi hanya Rp 32 miliar.

Jumlah tersebut merupakan sisa tunggakan dana jaminan reklamasi dari 16 perusahaan pemegang IUP, dimana hingga saat ini ada total 222 perusahaan tambang yang kantongi IUP di Kalsel.

Dengan demikian, total dana jaminan reklamasi lahan tambang yang sudah masuk tercatat kurang lebih sebesar Rp 510 miliar dan USD 2,5 juta.

Baca: Bacaan Niat Puasa Muharram, Puasa Tasua & Puasa Asyura, Cek Jadwalnya di Tahun Baru Islam 1441 H

Baca: Kemiripan Gaya Veronica Tan & Puput Nastiti Devi Terungkap, Alasan Ahok BTP Jatuh Hati?

Baca: Elza Syarief Pengacara Sajad Ukra Akui ini pada Kak Seto Setelah Dilabrak Nikita Mirzani

Walau sudah membaik, namun Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Kelik Isharwanto nyatakan akan tetap meminta perusahaan penunggak memenuhi kewajibannya.

"Sekarang sudah melewati penagihan tahap kedua, nanti ketiga dan kalau sampai ke empat belum dibayar IUP terpaksa sementara kami cabut," kata Isharwanto.

Dari total 222 pemegang IUP di Kalsel pun tak semuanya dapat beroperasional dan mengapalkan hasil eksplorasi emas hitamnya ke luar Kalsel.

Secara efektif hanya ada kurang lebih 80 perusahaan yang dapat kapalkan batubara ke luar Kalsel, pasalnya cukup banyak perusahaan yang belum menyelesaikan hutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Yang masih ada hutang PNBP juga jaminan reklamasi tidak bisa kapalkan ke luar, itu juga sesuai aturan," kata Isharwanto.

Namun tak hanya soal dana jaminan reklamasi dan PNBP, realisasi reklamasi lahan bekas pertambangan juga terus dimonitor Pemerintah Provinsi Kalsel.

Menurut Isharwanto, lahan bekas pertambangan yang menjalani proses reklamasi mencapai luasan 46.607 hektar atau 60,82 persen dan yang sudah memasuki proses revegetasi mencapai luasan 16.286 hektar atau 21,2 persen dari total luasan bukaan tambang di Kalsel seluas 76.629 hektar.

Dinas ESDM Provinsi Kalsel bersama beberapa SKPD terkait menurutnya sempat diminta menghadap Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta untuk menjelaskan kemajuan pengelolaan lahan bekas tambang di Banua.

"Kami diminta menceritakan upaya yang dilakukan di Kalsel termasuk sebagai masukan pembentukan Inpres terkait reklamasi," kata Isharwanto.

Saat ini menurutnya, pihaknya dalam upaya mendalami penanganan lubang bekas tambang (void) di Kalsel yang tercatat sebanyak 196 lubang.

Void-void tersebut menurutnya banyak yang merupakan bekas galian perusahaan tambang Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang banyak tak lagi memiliki IUP saat ini.

Tak hanya melulu dijadikan objek wisata, Isharwanto nyatakan akan menggandeng akademisi untuk mencoba gali potensi pemanfaatan void tambang untuk hal bermanfaat lainnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved