Ekonomi dan Bisnis
Ini Alasan Kementerian Perhubungan Samaratakan Tarif Ojek Online Seluruh Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif baru ojek online yang disamaratakan di seluruh Indonesia mulai Senin

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif baru ojek online yang disamaratakan di seluruh Indonesia mulai Senin (2/9/2019).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan mengungkapkan, tujuan diterapkannya tarif baru ini untuk kesejahteraan driver dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online.
"Tujuannya, dengan adanya pemberlakuan tarif baru ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para driver dan meningkatkan penggunaan transportasi dengan basis online," ujar Hengki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Selain itu, ia berharap para driver mampu lebih berkonsentrasi dengan mengutamakan keselamatan ketika mengemudi dan meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa ojek online.
Baca: Tarif Baru Ojek Online Motor Berlaku Mulai Besok, Kalimantan Masuk Zona 3, Ini Daftar Harganya
Baca: HASIL STUDI, Media Sosial Ternyata Berbahaya Bagi Mental Remaja Perempuan, Begini Penjelasannya
Baca: LANGKA! 17 Bayi Spanyol Alami Sindrom Serigala, Apa Itu Werewolf Syndrome? Ini Penjelasannya
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, mengatakan, pemerintah mengatur biaya jasa ojek online, karena pemerintah merupakan regulator yang harus menjadi acuan dan mampu menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
"Pemerintah selaku regulator harus berdiri di tengah-tengah antara kepentingan aplikator dan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan driver selaku mitra," ujar Pitra, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.
"Pemerintah juga harus menengahi kepentingan masyarakat selaku konsumen yang berhak atas tarif yang terjangkau sekaligus juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," lanjut dia.
Adapun pemberlakuan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam keputusan tersebut, besaran tarif bergantung pada 3 zona.
Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali.
Sementara, Zona 2 meliputi meliputi kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Terakhir, Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari rentetan tahapan perluasan tarif batas atas dan tarif batas bawah di seluruh Indonesia.
Kekayaanya Capai Rp Rp 522,2 triliun, Bos Jarum Tetap Paling Tajir, Ini Sumber Pendapatannya |
![]() |
---|
Satu Tahun Dipimpin Dirut Ari Askhara, Inilah 8 masalah di Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Merosot di Akhir Pekan, Harga Emas Hari Ini Merangkak Naik |
![]() |
---|
Klinik dan Pameran Arsitektur IAI Kalsel Segera Dibuka, Masyarakat Bisa Konsultasi ini |
![]() |
---|
Pedagang E-Commerce Banua Respon Positif Regulasi Izin Usaha dari Pemerintah, Harapkan Ini |
![]() |
---|