Berito Nasional

Sikapi Rusuh di Jayapura, Kapolri Tito Karnavian Larang Aksi Unjuk Rasa di Papua dan Papua Barat

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan aksi unjuk rasa

Editor: Hari Widodo
tribunnews.com
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polri akhirnya bertindak tegas menyikapi aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Jayapura Kamis (29/8/2019).

Kerusuhan tersebut menyebabkan seorang personel TNI AD Gugur. Lima personel Polri juga dilaporkan terluka.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat larangan pelaksanaan aksi unjuk rasa di daerah tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda Papua dan Papua Barat untuk mengeluarkan maklumat untuk melakukan larangan demonstrasi atau unjuk rasa yang potensial anarkis," kata Tito di Lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Baca: Barito Putera U-16 Vs Bhayangkara FC, Pelatih Evaluasi Tendangan Bebas di Babak Delapan Besar

Baca: Ngamen Dapat Rp 15 Ribu per Orang, Personil Grup Musik Panting Ini Tak Menyerah

Baca: Hutang Dana Jamrek Perusahaan Pertambangan di Kalsel Tersisa Rp 32 Miliar

Baca: Bacaan Niat Puasa Muharram, Puasa Tasua & Puasa Asyura, Cek Jadwalnya di Tahun Baru Islam 1441 H

Maklumat itu dikeluarkan guna mencegah kerusuhan yang berawal dari aksi unjuk rasa di Manokwari dan Jayapura.

Tito menambahkan, polisi telah memberi kesempatan kepada masyarakat Papua untuk menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.

"Tapi kenyataannya menjadi anarkis, menjadi rusuh, ada korban dan kerusakan," kata Tito.

Sebelumnya, Kamis (29/8/2019), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Aksi unjuk rasa berujung anarkistis. Massa membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta merusak fasilitas lainnya.

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total. Selain itu, terjadi pula kontak tembak antara aparat dengan kerumunan massa yang berunjuk rasa di wilayah Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019).

Mereka meminta bupati menandatangani persetujuan referendum.

Baca: Sedang Pesta Lem di Indekos, 6 Gadis Remaja Ini Terjaring Razia Bersama 11 Anjal

Baca: Elza Syarief Pengacara Sajad Ukra Akui ini pada Kak Seto Setelah Dilabrak Nikita Mirzani

Baca: Kirim Lagi Pasukan Brimob ke Papua, Kapolda Kalbar Minta Anggotanya Bertindak Ikuti Prosedur SOP

Aparat sempat berhasil melakukan negosiasi. Namun, tiba-tiba massa dalam jumlah yang lebih banyak datang dari segala penjuru sambil membawa senjata tajam.

Mereka pun menyerang aparat, baik TNI maupun Polri yang sedang melakukan pengamanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Larang Pelaksanaan Aksi Unjuk Rasa di Papua dan Papua Barat"

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved