Kriminalitas Kalteng
Ayah Lempar Pisau Hingga Anaknya yang Masih SMP Tewas di Palangkaraya, Keluarga Tutupi Kasusnya
Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, sempat terjadi kesepakatan antara Mardi (45) dengan keluarganya untuk menutupi kasus tewasnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, sempat terjadi kesepakatan antara Mardi (45) dengan keluarganya untuk menutupi kasus tewasnya anak Mardi yang masih SMP, Eko (15), Sabtu (31/8/2019).
Termasuk menutupi kejadian itu dari polisi.
Diketahui Eko tewas karena sengaja dilempar pisau oleh Mardi.
“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas," ujar Timbul saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya. Minggu (1/9/2019).
Kasus itu ditutupi dengan menolak permintaan polisi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Namun, setelah dibujuk, keluarga akhirnya mau melakukan otopsi.
Baca: BREAKING NEWS - Berbisnis Ribuan Obat dan Jamu Terlarang, El Parmono Diamankan di Barak Hj Lina
Baca: Sanchez Pilih Pergi Tinggalkan Inter Milan, Ole Gunnar Solskjaer Disebut Orang Bertanggung Jawab
Mardi mengaku menyesal telah melakukan tindakan tesebut.
"Saya menyesal seumur hidup," ujar Mardi.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswa SMP tewas tertusuk pisau di halaman rumahnya, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (31/8/2019).
Pihak keluarga sempat menutupi kasus ini. Namun, polisi tetap membawa jenazah korban untuk dilakukan otopsi, serta meminta keterangan ayah korban.
Dari keterangan awal Mardi, Eko tewas saat dikejar adiknya di halaman rumah karena tak mau memberikan roti.
Korban terpeleset dan terjatuh. Nahas, di lokasi korban terjatuh terdapat pisau hingga akhirnya menghujam dada korban.
Dari hasil penyelidikan, ternyata Eko tewas dilempar pisau oleh ayahnya.
Masriadi kesal melihat Eko tidak mau mengalah membagikan jajanan kepada adik korban.
Pelaku sempat membawa korban ke Rumah Sakit Kelampangan. Namun, setibanya di rumah sakit korban sudah tidak bisa diselamatkan.
Polisi sudah menetapkan Mardi sebagai tersangka pembunuhan anaknya. Tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. (Kontributor Palangkaraya, Kurnia Tarigan)
